kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Mampu Berpuasa, Ini Ketentuan Bayar Fidyah Lengkap Dengan Niatnya

Jadwal Buka Puasa Rabu 20 Maret 2024, Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Ilustrasi (Dok : Kabar Makassar)
banner 468x60

KabarMakassar. com — Bulan suci Ramadan menjadi suatu kesempatan bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan berbagai ibadah, termasuk berpuasa satu bulan lamanya. Namun, bagi sebagian orang dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, ada alternatif yang diperbolehkan, yaitu membayar fidyah.

Fidyah dapat dibayarkan dengan menggunakan bahan makanan atau uang dan memiliki perhitungan khusus untuk menentukan jumlahnya.

Pemprov Sulsel

Bagaimana cara membayar fidyah puasa Ramadan? Berikut adalah panduannya:

1. Hitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Seorang Muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan dan akan digantikan dengan fidyah.

2. Mengakumulasi Fidyah
Satu hari puasa yang ditinggalkan harus dibayarkan dengan 1 takar fidyah. Ada perbedaan pandangan ulama terkait ukuran satu takar fidyah, yang dapat diukur dalam bentuk gandum atau beras.

3. Mengakumulasi Fidyah untuk Ibu Hamil
Bagi ibu hamil, fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan pokok. Jumlah fidyah yang harus disediakan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

4. Mengakumulasi Fidyah dengan Uang
Menurut pandangan ulama, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan mengonversi jumlah makanan pokok yang sesuai.

5. Menentukan Alokasi Fidyah
Per satu takar fidyah dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan secara terpisah. Tidak diperbolehkan mengalokasikan satu takar fidyah untuk lebih dari satu orang.

6. Berniat Menunaikan Fidyah
Niat untuk membayar fidyah haruslah murni karena Allah SWT, dan niat tersebut juga harus disampaikan dengan sungguh-sungguh.

7. Membayar Fidyah
Fidyah dalam bentuk makanan atau uang yang telah ditentukan kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, seperti Baznas.

Batas waktu pembayaran fidyah bervariasi tergantung pada kondisi dan kriteria masing-masing.

Bagi mereka yang sakit keras, tua renta, atau ibu hamil atau menyusui, fidyah boleh dibayarkan setelah subuh atau setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut.

Dengan mengikuti ketentuan ini, umat Muslim yang tidak mampu berpuasa dapat melaksanakan kewajiban ibadahnya dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Berikut bacaan niat membayar fidyah yang dilansir dari NU Online:
1. Niat Fidyah Puasa Orang Tua Renta dan Sakit Keras
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

2. Niat Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah ‘an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya ‘ala fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

3. Niat Puasa Fidyah Orang Mati
Fidyah ini dibayarkan oleh keluarga atau ahli warisnya. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah ‘an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah”.

4. Niat Fidyah Terlambat bayar Utang Puasa
Bagi seseorang yang terlambat membayar hutang puasa Ramadhan juga diwajibkan membayar fidyah. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah ‘an ta’khiiri qadhaa’i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.