KabarMakassar.com — Pemerintah Indonesia akan melarang penjualan rokok batangan pada tahun 2023 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa, (27/12).
Dilansir dari KabarIndonesia.id, Presiden Jokowi menegaskan, larangan tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat.
“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ungkapnya, Selasa (27/12).
Menurutnya, penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” bebernya.
Wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai beberapa hal berikut ini:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
- Ketentuan rokok elektronik
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
- Pelarangan penjualan rokok batangan
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
- Penegakan dan penindakan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).