KabarMakassar.com — Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta. Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
Hal ini juga menjadi bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum Muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.
Lantas, apa saja sejarah dan syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban? Simak, berikut penjelasan mengenai syarat-syarat hewan untuk kurban yang dirangkum dari berbagai sumber:
Sejarah kurban
Sejarah kurban dalam agama Islam memiliki akar yang berhubungan dengan kisah Nabi Ibrahim (Abraham) dan putranya, Nabi Ismail (Ishmael), sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran. Kisah ini menjadi landasan sejarah bagi ibadah kurban yang dilakukan oleh umat Muslim.
Menurut cerita dalam Al-Quran, Allah SWT menguji kesetiaan Nabi Ibrahim dengan memerintahkan beliau untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail. Nabi Ibrahim, yang taat kepada Allah, bersedia melaksanakan perintah tersebut. Namun, ketika Nabi Ibrahim bersiap untuk mengorbankan putranya, Allah menggantikannya dengan seekor domba sebagai pengorbanan.
Kejadian ini menjadi peristiwa yang penting dalam sejarah agama Islam, menandakan ketundukan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada kehendak Allah. Ibadah kurban dalam agama Islam diyakini sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian yang mengikuti contoh tersebut.
Syarat Hewan Kurban
1. Hewan ternak
Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
2. Usia hewan yang cukup
Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Bebas dari cacat
Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
4. Bukan hewan yang memakan najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.