kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Surat Presiden Prabowo Soal Abdul Hayat Gani, Kuasa Hukum Desak Kemendagri Tindaklanjuti

Surat Presiden Prabowo Soal Abdul Hayat Gani, Kuasa Hukum Desak Kemendagri Tindaklanjuti
Abdul Hayat Gani di Kantor Gubernur Sulsel (Dok: Nofi KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Abdul Hayat Gani merupakan eks Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada Agustus 2024 lalu, ia kembali menjabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat di era Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Belakangan, ramai dibicarakan terkait surat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tentang Abdul Hayat Gani.

Pemprov Sulsel

Beredar kabar, Presiden Prabowo melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor: HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mengembalikan jabatan semula Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

Nomor surat tersebut sebelumnya tersebar diberbagai media, namun belum dikonfirmasi baik oleh pihak Mensesneg, Kemendagri serta BKN.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Sahrir, menyoroti terkait perkataan Prof Zudan Arif Fakrulloh yang menyinggung tentang komitmen. Ia menilai hal tersebut tidak bisa menjadi alasan tidak dapat dikembalikannya jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

Terlebih, ia menyatakan bahwa terdapat surat pernyataan yang dibuat pada 21 Juni lalu, dimana sebelum adanya putusan pengadilan pada tingkat kasasi untuk rehabilitasi nama baik Abdul Hayat Gani, termasuk hak-hak kepegawaian seperti gaji pokok, tunjangan dan lain sebagainya.

“Jadi terkait dengan penyampaian Prof Zudan bahwa laki-laki harus komitmen yang ditanggapi soal Pak Abdul Hayat itu, komitmen yang dimaksud adalah surat pernyataan yang dibuat tanggal 20 Juni, jauh sebelum adanya putusan, jadi tidak bisa dijadikan alasan Mendagri dan BKN untuk tidak menjalankan isi putusan dengan perintah Presiden,” ujar Syaiful Sahrir, pada Senin (20/01).

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani tersebut mengatakan bahwa dalam surat pernyataan, dimana saat itu Prof Zudan Arif Fakrulloh masih menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, komitmen dari Prof Zudan justru dipertanyakan.

Syaiful Sahrir mengungkapkan bahwa Abdul Hayat Gani telah dijanjikan jabatan yang strategis, namun tahun 2024 lalu ia kemudian dilantik sebagai staf ahli.

“Karena surat pernyataan itu, klien saya dilantik sebagai eselon IIa OPD tapi kan kenyataannya cuman dilantik sebagai staf ahli dan itu kita menunggu ternyata tidak ada perubahan,” ucapnya.

“Sedangkan janji Prof Zudan itu terima aja dulu Pak Hayat ini staf ahli nanti setelah ada putusan dan juga kamar yang lain baru saya pindahkan lagi Pak Hayat, tapi setelah dibuat pernyataan tidak ada perubahan,” lanjutnya.

Syaiful menyampaikan, akibat komitmen dari Prof Zudan Arif Fakrulloh yang tidak dilakukan, maka pihaknya kemudian mengajukan perlindungan hukum ke Presiden pada 31 Agustus untuk merehabilitasi harkat dan martabat Abdul Hayat Gani.

“Justru itu kami ajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden tanggal 31 Agustus karena tidak ada tindak lanjut dari Prof Zudan yang berjanji juga menjalankan putusan kalau sudah ada putusan terkait dengan perkara Pak Abdul Hayat sekarang,” imbuhnya.

“Dan itu Prof Zudan tidak lakukan setelah adanya putusan kasasi Presiden yang mana putusan itu merehabilitasi harkat dan martabat sebagai Sekretaris Daerah Sulsel,” sambungnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, melalui surat perlindungan hukum, pihaknya telah mendengar kabar bahwa telah ditanggapi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg, untuk meminta Kemendagri dan BKN menindaklanjuti putusan pengadilan yang dimenangkan oleh clientnya, Abdul Hayat Gani

“Sekarang telah mendengar kabar permohonan perlindungan hukum itu telah direspon oleh bapak Presiden Prabowo melalui Mensesneg. Dan ini kami sangat berharap kepada Mendagri dan BKN untuk menindaklanjuti perintah Presiden Karena ini kan putusan pengadilan juga,” tukasnya.

Pihaknya berharap agar upaya mendapat keadilan hingga telah mendapatkan hasil harus segera ditindaklanjuti. Syaiful juga mengatakan telah menghitung kerugian yang telah dialami selama perkara berlangsung dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Jadi berharap agar proses hukum ini harus dihargai,” tuturnya.

Sementara itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKN buka suara dan menegaskan terkait komitmen dari Abdul Hayat Gani.

“Pak Hayat sudah komitmen, cukup eselon II, kalau dia masih mau mengejar eselon I berarti dia melanggar komitmen. Tidak boleh, semua harus komit,” tegasnya beberapa waktu lalu.

“Pak Hayat sudah dilantik menjadi eselon II sudah membuat pernyataan eselon II, sudah selesai, Pak Hayat harus komit,” tutup Prof Zudan.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Hayat Gani kembali menjabat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada Kamis (01/08), eks Sekprov Sulsel tersebut dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Kembalinya Abdul Hayat Gani disebut menjadi win win solution.

“Inilah win win solution, karena pak Abdul Hayat Gani sudah lama sekali non job, maka kami selesaikan atas kesepakatan Pak Hayat dengan Pj Gubernur. Karena 9 bulan lagi Pak Hayat sudah pensiun,” ujar Prof Zudan.

Ia menuturkan hal tersebut juga sebagai pertimbangan agar karir Abdul Hayat Gani dapat bangkit kembali.

“Saya sebagai pimpinan juga sebagai kawan, lebih banyak bertindak dalam sisi kemanusiaan. Agar pak Hayat dapat kembali bekerja dan mendapatkan gaji kembali,” jelasnya.

Ia menyampaikan terdapat perbedaan atas status pensiun Abdul Hayat Gani. Pada SKL telah keluar status pensiun, namun di catatan yang ada di BKN statusnya belum pensiun.

“Jadi saya pastikan dulu semua, karena selama 1 tahun lebih Pak Hayat tidak gajian karena posisinya menggantung. Saya urus di BKN, di KASN, di Kemendagri semua darisana menyetujui dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana usulan saya dan Pak Hayat juga setuju,” urainya.

Ia menekankan agar hal yang dilakukan tidak dilihat sebagai posisi demosi melainkan sebuah win win solution agar Abdul Hayat Gani dapat mengabdi dan berkarya terlebih dahulu di pemerintahan.

Sementara itu, Abdul Hayat Gani menyampaikan perihal dia yang merupakan eks Sekprov kini menjadi staf ahli adalah hal yang biasa.

“Itu hal biasa di Republik ini, tidak ada yang salah. Jadi istilah saya kita menang tapi tidak mengalahkan. Jadi bahasa saya itu, komprehensif, normatif dan semua satu untuk Sulsel,” tuturnya.

Dia menekankan bahwa semua pihak bersama-sama harus berupaya untuk terus memperbaiki Sulsel. Ia juga menyebut dirinya kembali ke Pemprov Sulsel merupakan sebuah win win solution.