KabarMakassar.com — Pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu fokus utama di Sulawesi Selatan (Sulsel). Oleh sebab itu dilaksanakan penandatangan MoU sebagai salah satu langkah nyata dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan, turut menghadiri Penandatanganan MoU untuk Pencegahan Perkawinan Anak, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADalduk KB) Provinsi Sulsel.
MoU terkait koordinasi keberlanjutan ketersediaan dan pemanfaatan data untuk pencegahan perkawinan anak di Provinsi Sulsel itu ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, Kementrian Agama Sulsel, dan Pengadilan Tinggi Makassar.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh yang diwakili Plt Asisten Administrasi, Prof Muhammad Jufri, menyampaikan, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.
Anak yang menikah dibawah 18 tahun berpotensi rentan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan, mengalami kekerasan, mengalami keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, sehingga melanggengkan kemiskinan antar-generasi.
“Pemprov Sulsel bersama pihak terkait telah melakukan lokakarya, analisis data, dan diskusi untuk validasi data sektoral dan kewilayahan. Serta mekanisme pemantauan dan pendataan sangat penting untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak,” jelasnya di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (18/12).
Sementara itu, IDIQ Activity Director USAID ERAT, Erman Rahman, sebagai pihak eksternal yang memfasilitasi terlaksananya penandatanganan MoU ini, mengatakan, salah satu isu yang menjadi fokus USAID ERAT adalah terkait dengan perkawinan anak.
Dikeathui, saat ini angka perkawinan anak di Sulsel 7,5 persen, lebih rendah dibanding target yang ditetapkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMNN) yang berada di angka 8,5 persen.
“Meskipun angkanya sudah mencapai target, tapi kami dari USAID ERAT tetap melanjutkan dukungan terhadap pemerintah provinsi Sulsel dalam hal pencegahan perkawinan anak. Kami memandang, pencegahan perkawinan anak ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak,” jelas Erman.
Perkawinan anak, lanjut Erman, juga menjadi prioritas pembangunan Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh. Perkawinan anak adalah persoalan multisektoral, sehingga pencegahan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan kerjasama berbagai pihak, termasuk lembaga penegakan hukum dan lembaga non pemerintah.
“Kami sangat bangga dengan adanya penandatanganan MoU ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, Ninuk Zudan dalam sejumlah kunjungannya ke kabupaten kota senantiasa menyosialisasikan bahaya perkawinan anak. Menurutnya, perkawinan anak bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan mental, hingga berpotensi melahirkan anak stunting.