Kabarmakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melantik 1.092 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid menyebut, pelantikan ribuan petugas Pantarlih ini dilakukan secara serentak dimasing-masing tempat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Iya pelantikan serentak di PPSnya masing – masing,” kata Hasrullah saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Senin (24/6) malam.
Adapun petugas Pantarlih yang dilantik sesuai wilayahnya masing-masing adalah;
1. Kecamatan Bangkala 162 Pantarlih dari 82 TPS
2. Kecamatan Tamalatea 128 Pantarlih dari 64 TPS.
3. Kecamatan Binamu 164 Pantarlih dari 82 TPS
4. Kecamatan Batang 58 Pantarlih dari 29 TPS
5. Kecamatan Kelara 88 Pantarlih dari 44 TPS
6. Kecamatan Bangkala Barat 85 Pantarlih dari 43 TPS.
7. Kecamatan Arungkeke 59 Pantarlih dari 30 TPS.
8. Kecamatan Bontoramba 112 Pantarlih dari 56 TPS.
9. Kecamatan Turatea 96 Pantarlih dari 48 TPS
10. Kecamatan Rumbia 74 Pantarlih dari 37 TPS
11. Kecamatan Tarowang 66 Pantarlih dari 33 TPS.
Rencananya kata Hasrullah, para Pantarlih akan ditugaskan selama sebulan. Mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 nanti.
Namun sebelum mereka ditugaskan di lokasinya masing-masing, para petugas Pantarlih terlebih dahulu akan menjalani proses pembekalan.
“Iye langsung pembekalan tadi, yakni, tata cara coklit dan cara mengoperasikan aplikasi e-Coklit Mobile,” bebernya.
Usai proses perekrutan dilakukan maka seluruh Pantarlih yang sudah lolos akan ditugaskan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Itu pun kata Hasrullah, akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS. Dari hasil pemetaan jumlah TPS untuk Pilkada dan Pilgub saat ini, tercatat ada 548 TPS.
“Jumlah TPS sekarang untuk Pilkada dan Pilgub hasil pemetaan 548 TPS diatas 400 pemilih di tps 2 Pantarlih, dibawah 400 pemilih itu 1 anggota Pantarlih,” jelas Hasrullah.
Hasrullah menjelaskan fungsi dari pada aplikasi e-Coklit mobile ini untuk melakukan pencocokan dan penelitian elemen data pemilih, apakah sudah sesuai dengan dokumen kependudukan dan daftar pemilih.
Apabila saat pencocokan tidak sesuai dengan data pemilih maka tentunya petugas Pantarlih akan kembali melakukan proses perbaikan.
“Jika ada yang tidak sesuai akan dilakukan perbaikan data berdasarkan data kependudukan pemilih (KTPL/KK),” jelas Hasrullah.
Meski begitu, Hasrullah tetap berharap kepada seluruh petugas Pantarlih yang sudah dilantik agar selalu menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing dalam proses pencocokan dan penelitian elemen data pemilih.
Disamping itu, Hasrullah juga turut mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang terpilih yang sudah dilantik sebagai Pantarlih.
“Tugas yang diemban oleh rekan-rekan sekalian adalah tugas mulia dan sangat penting, semoga Melaksanakan tugasnya selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan independensi, jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kelompok yang mempengaruhi kinerja rekan-rekan Pantarlih,” pungkas Hasrullah.
Seperti diketahui, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru saja diumumkan pada 21 Juni 2024 dan hasilnya telah ditetapkan pada 23 Juni 2024 lalu.
Selanjutnya, bagi Pantarlih yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan telah mengikuti pelantikan akan menjalankan tugas dan fungsinya selama 1 bulan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Lantas, untuk mengetahui berapa besaran gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak ulasannya dibawah ini:
Gaji Pantarlih Pilkada serentak 2024 sebesar Rp1.000.000/bulan. Gaji tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain itu, apabila ada petugas Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:
– Meninggal: Rp36.000.000 per orang.
– Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang.
– Luka Berat: Rp16.500.000 per orang.
– Luka Sedang: Rp8.250.000 per orang.
– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang.