KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akan merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.
Rencananya, perekrutan tersebut akan dimulai KPU pada tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024 mendatang.
“Sebanyak 1.092 Pantarlih yang akan diterima KPU Jeneponto. Namun untuk pendaftarannya akan difokuskan di masing-masing Desa dan Kelurahan,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Sabtu (8/6).
Adapun persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi para calon peserta Pantarlih adalah;
a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi ljazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
B. Surat Keterangan.
Tak hanya itu, Calon Pantarlih juga harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai Calon Pantarlih yang harus dilengkapi dengan syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum;
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani disertai Surat keterangan sehat rohani jasmani dan rohani dari
puskesmas, rumah sakit, atau klinik
5. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, atau ijazah terakhir/ sederajat disertai Fotokopi.
6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik disertai dengan Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik sementara bagi yang sudah pernah terdaftar namanya di Parpol sebelumnya harus menyertakan surat Keterangan pengunduran diri dari Partainya.
Usai proses perekrutan dilakukan para Pantarlih akan ditugaskan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Itu pun kata Hasrullah, akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiap TPS. Dari hasil pemetaan TPS untuk Pilkada dan Pilgub saat ini, jumlah sebanyak 548 TPS.
“Jumlah TPS sekarang untuk Pilkada dan Pilgub hasil pemetaan 548 TPS diatas 400 pemilih di tps 2 Pantarlih, dibawah 400 pemilih itu 1 anggota pantarlih,” tutup Hasrullah.