kabarbursa.com
kabarbursa.com

Status Tersangka Dicabut, Prof Sufirman Rahman Bakal Kembali Jabat Rektor UMI

Status Tersangka Dicabut, Prof Sufirman Rahman Bakal Kembali Jabat Rektor UMI
Prof Sufirman Rahman (Dok. Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Status tersangka Prof Sufirman Rahman resmi dicabut dan bakal kembali menjabat sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Prof Sufirman Rahman mengatakan dirinya mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel

Surat Perintah Penghentian Penyidikan ini kata dia ditetapkan berdasarkan surat penetapan S.TAP/116.A/X/Res.1.11/2024 tentang pencabutan status tersangka dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.

“Status sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Menara UMI, Senin (07/10).

Sebelumnya, Prof Sufirman Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pengadaan video trond Universitas Muslim Indonesia.

Pengadaan video trond itu dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Asisten Direktur II Bidang Administrasi, Umum, Keuangan dan Sumber Daya

Sejak awal penetapan tersangka, Prof Sufirman mengklaim dirinya tidak menerima sepeser pun aliran dana dari pengadaan video trond yang disangkakan.

Meski begitu, untuk memberikan waktu dan fokus pada kasus yang menimpa Prof Sufirman Rahman, Yayasan Wakaf UMI mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Rektor pada Senin (30/09) lalu.

Selanjutnya, Prof Sufirman Rahman bakal segera melapor ke Yayasan Wakaf UMI tentang status tersangkanya yang dicabut.

“Yayasan yang punya kewenangan, berdasarkan ini saya akan melapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan bagi Rektor UMI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan apabila tidak terbukti, pihaknya bakal mengembalikan kepercayaan kepada Prof Sufirman Rahman untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai rektor.

“Kami tetap istiqomah bahwa kalau ada sprindik, setelah ditandangani dan dinyatakan bahwa tidak ditemukan kesalahan, kami akan tetap memberikan kepercayaan untuk melanjutkan kepemimpinan dan tentu kami akan memulihkan nama baik rektor,” ungkapnya pada Rabu (25/09) lalu.

PDAM Makassar