kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Status Kepemilikan Lahan Pasar Ramba Tidak Jelas, Pemkab Jeneponto Segera Bentuk Tim

Status Kepemilikan Lahan Pasar Ramba Tidak Jelas, Pemkab Jeneponto Segera Bentuk Tim
Pemkab Jeneponto saat melakukan rapat pembahasan dengan Pemdes Rumbia dan perwakilan pedagang di Ruang Pola Kantor Bupati. (Foto/ullah).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Keberadaan Pasar Tradisional Ramba, hingga kini masih berpolemik ditengah-tengah Masyarakat Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Polemik ini muncul kepermukaan lantaran pasar tradisional Ramba yang selama ini sudah berdiri sejak tahun 70-an ini beraktivitas diatas lahan belum jelas kepemilikannya hingga saat ini.

Pemprov Sulsel

Parahnya lagi, pajak retribusi yang seharusnya dijadikan sebagai Aset Pendapatan Daerah (PAD) ke Pemerintah Desa Rumbia hanya dirasakan oleh segelintir kelompok saja.

Selain itu, para pedagang dilokasi tersebut juga menjual barang dagangannya di atas bahu jalan sehingga dinilai sangat mengganggu aktivitas para pengguna jalan ke Rumah Sakit Umum Pratama Rumbia maupun ke Kota Bantaeng.

Tak pelak, Pemerintah Desa Rumbia mengambil langkah tegas dengan membentuk Peraturan Desa dan ingin merelokasi para pedagang ke pasar yang lebih layak. Akan tetapi, langkah ini ditentang keras oleh Masyarakat di sekitar lokasi pasar.

Akibat terjadinya pro dan kontra diantara mereka, masalah ini kemudian diambil alih oleh Pemkab Jeneponto untuk dilakukan pembahasan dengan seluruh pihak terkait di Aula Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto pada Rabu (19/3).

Dari hasil pertemuan ini, Sekertaris Daerah (Sekda) H. Arifin Nur yang memimpin diskusi ini mengatakan akan membentuk tim untuk mencari solusi terbaik diantara semua pihak.

” Kami dari Pemda Jeneponto akan membentuk tim dan akan diketuai Kadis PMD, dan insha Allah dalam waktu singkat mendapatkan solusi tepat,” ucap Sekda saat dikonfirmasi, Rabu (19/3).

Menurutnya, solusi ini ditempuh Pemkab karena keberadaan pasar selama ini berada diatas lahan yang statusnya belum jelas.

Selain masalah pelik ini, Ia juga membahas terkait relokasi pasar karena selama ini pemerintah Desa tak bisa menarik pajak retribusi ke pedagang.

Agar masalah ini terpecahkan, Pemerintah Desa Rumbia berinisiatif membangun pasar baru yang sudah di hibahkan ke Pemerintah. Akan tetapi keinginan ini tetap ditolak oleh para perwakilan pedagang.

Disamping itu pula, Kami juga membahas terkait estetika pasar yang kondisinya saat ini juga sangat memprihatinkan.

“Karena pemikiran kita kedepan ini bahwa kita harus punya pasar yang bisa memberikan nuansa yang bagus, masalah keindahan, kebersihan dan sebagainya, sehingga hal ini dapat membantu pemerintah daerah dalam penempatan aset daerah yang selama ini pasar Ramba Rumbia, tidak ada PADnya karena kita tidak tahu statusnya atau tidak jelas,” terangnya.

Oleh karena itu, dalam waktu singkat, masalah ini dapat kita selesaikan dengan solusi yang terbaik diantara semua pihak.

Rencananya tim ini akan dibentuk paling lambat besok, agar pro dan kontra yang terjadi segera dituntaskan.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id