kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

SPMP Sulsel Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi 3 Distributor Pupuk di Jeneponto

SPMP Sulsel Desak Pemerintah Cabut Izin Operasi 3 Distributor Pupuk di Jeneponto
Ketua Dewan Pembina SPMP Sulsel, Rais Al Jihad (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Dewan Pembina Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rais Al Jihad mendesak pemerintah agar mencabut perizinan operasional tiga distributor pupuk subsidi di Kabupaten Jeneponto.

Desakan tersebut diutarakan Rais lantaran ketiga distributor tersebut disinyalir bermasalah. Mulai dengan adanya dugaan praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemprov Sulsel

Timbulnya problem itu maka secara otomatis Rais mengingatkan pernyataan yang diutarakan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaeman.

“Saya teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga,” ungkap Rais Al Jihad, Senin (23/12).

Di sisi lain, Rais juga meminta Direktur Utama Pupuk Indonesia untuk mengambil langkah tegas agar segera menghentikan kerja sama dengan 3 distributor bermasalah, yakni Puskud, KPI, dan CV. Anjas.

“Saya minta kepada direktur utama Pupuk Indonesia agar segera mencabut dan menghentikan kerjasama terhadap 3 distributor bermasalah,” pintanya.

Sebagai catatan kata Rais, Ketiga Distributor ini sudah pernah diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto.

Namun pada kala itu, Kejaksaan Jeneponto hanya menetapkan 1 tersangka dibalik jeruji berinisial AR.

Sementara dua pihak distributor lainnya hingga kini masih bernafas bebas padahal, mereka juga diduga telah merugikan uang negara senilai Rp6 miliar

Berangkat dari kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud.

“Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud,” tegas Rais.