KabarSelatan.id — Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi melaporkan kasus dugaan korupsi makan dan minum Ketua DPRD dan Wakil DPRD Jeneponto ke Kejari Jeneponto dan Unit Tipidkor Polres Jeneponto. Senin (28/08).
Temuan itu dilaporkan berdasarkan dari hasil temuan LHP BPK RI terkait penganggaran dan pelaksanaan makanan dan minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD lemah sehingga terdapat kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp 696.000.000,00,-. Diantaranya:
1. Alokasi belanja minum dan jamuan rumah jabatan pimpinan DPRD belum di atur
2. Penyaluran belanja makanan dan minuman kepada pimpinan yang tidak tinggal dirumah jabatan
3. Pengelokasian anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD tidak terukur kewajaran
4. Kelebihan pembayaran hak keuangan pimpinan DPRD sebesar Rp696.000.000,00 masing masing sebesar Rp348.000.000,00 untuk Wakil Ketua dan II.
Ketua SPMP Rais Aljihad selaku pelapor mendesak APH agar segera menutaskan kasus dugaan korupsi makan dan minum Ketua bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.
Demi terwujudnya Jeneponto bersih dari Dugaan tindak pinda korupsi,"Tegasnya