KabarMakassar.com — Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema single salary tengah menjadi sorotan. Pemerintah bersiap melaksanakan uji coba single salary secara bertahap, dimulai dengan 15 instansi terlebih dahulu. Termasuk diantaranya Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ini, dua instansi telah menerapkan single salary, dan akan ditambah 13 instansi lainnya. Kelima instansi pusat yang akan segera menerapkan single salary antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu, delapan instansi daerah yang akan menjadi bagian dari uji coba ini adalah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.
Diketahui, Single salary merupakan skema pengganjian di mana tunjangan PNS akan disatukan dengan gaji pokok. Namun, tidak semua tunjangan akan dihapuskan, karena masih ada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Dengan penerapan sistem single salary, gaji tertinggi yang akan diterima PNS adalah sebesar Rp 11 juta, serta tunjangan kinerja sebesar 5 persen.
Sementara itu, tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tukin, dikalikan dengan harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain itu, golongan PNS akan diganti dengan tiga kategori jabatan, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).