kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Situs Aktivasi MFA BKN Sulit Diakses, ASN Keluhkan Sosialisasi Mendadak

Situs Aktivasi MFA BKN Sulit Diakses, ASN Keluhkan Sosialisasi Mendadak
Situs aktivasi MFA ASN Digital (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan aktivasi sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA) pada platform ASN Digital.

Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan layanan digital kepegawaian serta melindungi data pribadi ASN dari potensi ancaman siber.

BKN menetapkan batas waktu aktivasi hingga Senin, 14 April 2025 pukul 23.59 WIB. Setelah batas waktu tersebut, seluruh layanan kepegawaian seperti MyASN, SIASN, dan e-Kinerja tidak dapat diakses tanpa MFA.

ASN yang belum melakukan aktivasi akan diarahkan terlebih dahulu ke halaman aktivasi sebelum dapat login ke sistem.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan pentingnya kesadaran digital di kalangan ASN. Ia juga mengimbau agar ASN menggunakan kata sandi yang kuat dan rutin menggantinya demi menjaga keamanan data.

“Langkah ini sangat krusial sebagai mitigasi awal dari ancaman peretasan dan pencurian data. MFA menjadi bagian penting dalam membangun sistem kepegawaian nasional yang aman dan terpercaya,” ujar Zudan, dikutip Senin (14/04).

Adapun proses aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi https://asndigital.bkn.go.id dengan panduan yang telah disediakan.

Namun berdasarkan pantauan KabarMakassar.com, sejumlah ASN mengeluhkan sulitnya mengakses situs tersebut menjelang batas waktu.

Seorang ASN dari Kabupaten Luwu Utara, yang enggan disebutkan menyampaikan bahwa edaran soal kewajiban aktivasi baru disampaikan pagi hari ini, sementara akses ke situs resmi sangat lambat bahkan tidak dapat dibuka.

“Baru tadi pagi edarannya, tenggat waktu mi juga ini malam, baru error. Sangat rumit, minta OTP setiap kali masuk. Kalau HP-nya ganti, tidak bisa mi masuk aplikasi lagi. Bikin stres ASN ini,” keluhnya, Senin (14/04).

Ia juga menyoroti ketidakefisienan sistem kepegawaian digital yang masih menggunakan dokumen manual untuk layanan penting.

“Terlalu banyak aplikasi. Giliran pengurusan kenaikan pangkat atau pensiun tetap pakai berkas manual untuk verifikasi. Jadi aplikasi-aplikasi ini hanya cadangan ji,” tambahnya.