KabarMakassar.com — Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru, menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, menyebut sistem KRIS sudah direncanakan sejak tahun lalu namun belum diimplementasikan sepenuhnya.
“KRIS sudah lama direncanakan, dari tahun kemarin akan disepadankan semua, tapi itu belum dimaksimalkan. Banyak yang harus dipikirkan, karena kelas kan sudah tidak ada, harus dipikirkan seperti apa lagi pembayaran di BPJS, bagaimana klaim-klaim rumah sakit,” jelasnya.
Ia menyebut, sosialisasi mengenai KRIS telah dilakukan kepada semua rumah sakit sejak tahun sebelumnya.
Namun, implementasinya masih memerlukan persiapan lebih lanjut, terutama terkait tarif iuran dan mekanisme klaim.
“Kris sudah lama, dari tahun kemarin akan dipadankan semua, tapi itu belum dimaksimalkan, karena katanya Juni tahun ini,” katanya.
Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan klasifikasi kelas perawatan. Berdasarkan informasi dari website resmi BPJS Kesehatan, peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Sementara, peserta Kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan, peserta Kelas II membayar Rp100.000 per bulan, dan peserta Kelas I membayar Rp150.000 per bulan.