KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini masih belum menerima sisa dana hibah dari pemerintah kabupaten/kota.
Sejatinya, pada tahun 2023, mereka telah menyetujui pencairan dana hibah dalam dua tahap. Dimana tahap pertama sebesar 40 persen telah cair pada akhir tahun 2023, diikuti tahap kedua sebesar 60 persen dari total dana hibah masing-masing daerah.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada awak media, Jumat (12/7).
“Jadi baru 11 kabupaten/kota yang telah mencairkan tahap kedua hibah mereka (sebesar 60 persen) dari total yang 100 persen,”ucap Mardiana Rusli.
Kabupaten/kota yang telah mencairkan dana hibah tahap kedua tersebut antara lain Wajo, Lutim, Jeneponto, Maros, Selayar, Pinrang, Enrekang, Bulukumba, Gowa, Takalar, dan Kota Makassar, serta Sulsel sendiri.
“Kami sedang melakukan penjajakan dan besok (Rabu), kami akan mengadakan pertemuan dengan 24 kabupaten/kota Bawaslu untuk membahas finalisasi,” tambahnya.
Anggota Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah juga menambahkan bahwa untuk sisa dana hibah tersebut tentunya menjadi perhatian agar segera direalisasikan.
“InsyaAllah segera dibayarkan oleh Bawaslu untuk 13 daeraj tersebut,”ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Salam, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana disebabkan oleh masalah administrasi semata. “Saat ini, kami sedang menyelesaikan administrasinya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Kas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan (Sulsel) dimana menjadi salah satu faktor penghambat transfer hibah 60 persen Dana Pilkada 2024.
Kondisi itu, juga menjadi perhatian serius oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Menurutnya bahwa akan segera menyelesaikan hambatan dalam transfer dana tersebut yang disebabkan oleh masalah aturan.
Ia menambahkan, masalah ini akan dituntaskan dalam waktu dekat karena dirinya telah memberikan ancang-ancang untuk menyelesaikan dana pilkada bersama dengan pemerintah Kota dan Kabupaten selambatnya minggu depan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel, Ansyar, menyatakan Pemprov Sulsel masih melakukan penyesuaian Peraturan Gubernur mengenai alur kas pada OPD yang dipimpinnya.
Dijelaskan bahwa, untuk triwulan ketiga ini, alur kas Kesbangpol Sulsel baru sekitar 22 persen dari total anggaran yang tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Dia merinci, kas Kesbangpol hanya Rp 127 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk KPU Sulsel mencapai Rp 232 miliar dan Bawaslu Sulsel sekitar Rp 104 miliar lebih.
“Artinya dana yang ada saat ini tidak cukup digunakan untuk transfer dana pilkada ke KPU dan Bawaslu,” jelas Ansyar.
Menghadapi Pilkada serentak 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, meminta seluruh jajarannya menjaga sikap menjelang pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Pernyataan ini sejalan dengan perintah harian Jaksa Agung RI tahun 2024, yang menegaskan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan menjaga netralitas menyongsong Pemilu Serentak 2024.
“Jadi menindaklanjuti perintah Jaksa Agung, Bapak Kajati Sulsel telah memerintahkan seluruh pegawai Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sulsel untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik ini. Netralitas ASN adalah faktor penting dalam Pemilu dan Pemilukada 2024,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada kabarmakassar.com.
Dimana pernyataan ini sebelumnya ditekankan Kajati Sulsel dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Sulsel dengan KPU Sulsel, KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel. Acara tersebut bertema “Sinergi Kolaborasi Menciptakan Pemilu yang Berkualitas dan Bermartabat” dan berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (10/7).
Soetarmi juga mengatakan, kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD se-Sulsel, Kajari, dan Kasi Datun se-Sulsel.
Selain menegaskan netralitas ASN Kejaksaan, Agus Salim dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk semua pihak guna berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses Pilkada mendatang.
“Baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye, sampai tahap penetapan pemenang pemilu,”pungkasnya.