kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Putusan, Hakim MK Sebut 6 Pj Gubernur Tak Netral, Termasuk Sulsel

Sidang Putusan, MK Ungkap 6 Pj Gubernur Tak Netral, Termasuk Sulsel
Hakim MK, Saldi Isra.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 terdapat hal menarik yang menjadi perhatian. Dimana, Penjabat atau Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur di beberapa wilayah di Indonesia diduga tidak netral selama berlangsungnya Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Hakim MK, Saldi Isra, yang menyebut bahwa ada sejumlah Pj Gubernur yang memanfaatkan jabatannya untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemprov Sulsel

Berikut adalah daftar lengkap Pj gubernur yang dianggap tidak netral:

  1. Sumatera Utara: Pj Gubernur Hassanudin
  2. DKI Jakarta: Pj Gubernur Heru Budi Hartono
  3. Jawa Tengah: Pj Gubernur Nana Sudjana
  4. Banten: Pj Gubernur Al Muktabar
  5. Kalimantan Barat: Pj Gubernur Harisson
  6. Sulawesi Selatan: Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin

Menurut Saldi Isra, ketidaknetralan mereka terungkap setelah membaca keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Alat bukti juga dipelajari secara seksama oleh Saldi.

“Berdasarkan penelitian, saya menemukan adanya masalah netralitas Pj, kepala daerah, dan pengerahan kepala desa yang terjadi di beberapa wilayah, antara lain Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4).

Saldi menjelaskan bahwa bentuk ketidaknetralan Pj gubernur tersebut antara lain terlihat dari penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengalokasian dana desa untuk kepentingan kampanye.

Bahkan, kata dia, mereka secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon yang dinilai memiliki komitmen jelas terhadap kelanjutan pembangunan Infrastruktur Konektivitas Nasional (IKN).

“Beberapa tindakan yang dilakukan termasuk pembagian bantuan sosial kepada pemilih dengan menggunakan kantong yang bermerek paslon tertentu, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan seragam dan aksesori yang menonjolkan dukungan kepada paslon tertentu, pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah, serta ajakan untuk memilih paslon di media sosial dan gedung milik pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, MK menjelaskan Posisi Ketidaknetralan Sulsel dalam Pemilu 2024 kemarin, berdasarkan dalil pemohon terdapat catatan;

– Pada tanggal 2 Februari 2024. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak warga Sulawesi Selatan untuk memilih Pasangan nomor urut 2 dalam acara silaturahmi relawan Prabowo-Gioran se-Sulawesi Selatan di GOR Sudiang, Makassar.

– Pada tanggal 10 Januari 2024, terdapat kegiatan pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi di media sosial yang menyebukan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi tenaga pengajar dan program itu akan dilanjutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 nika terpilih pada Pilpres 2024 mendatang.

Terkait dengan dalil Pemohon tersebut. Bawaslu tidak memberikan keterangan secara utuh mengenai persoalan yang didallikan Pemohon diatas sehingga seolah-olah tidak terdapat persoalan mengenai ketidaknetralan pejabat tersebut.

Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap beberapa laporan atau temuan terkait netralitas pejabat negara di Sulsel selama masa Pemiu 2024. Sebagai berikut:

a. Bahwa terkait dengan Pj Gubenur Sulawesi Selatan yang dianggap tidak netral. Tercata laporan Nomor: 090LP/PP/RI0000/1/2024 terhadap Penjabat Gubermur Provinsi Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin berkenaan kehadirannya dalam kegiatan pembagian bantuan sosial.
Berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor: 090/LP/PP/RI/00.C01l 2024, Laporan tersebut pada pokoknya dinyatakan memenuhi syarat formal, namun diterangkan oleh Bawaslu tidak memenuhi syarat materil.

b. Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN Sekda Kabupaten Takalar Muhamad Hasbi di Media Sosial yang diduga mengampanyekan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mengampanyekan Pasangan Calon PreSiden Nomor urut 02.

Bawaslu Kabupaten Takalar dalam laporan Nomor 0040PP.00.02 K.SN-18:02/2024 Perihal rekomendasi dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan kepada Ketua Aparatur Sipi Negara (KASN) pada tanggal 07 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan dengan Nomor registrasi001/Reg LPPP/Kab/27.18/2024 002/Reg/LPPP/Kab:27.18/2024:003/Reg LRIPP/Kab/27.18/2024 004/RegLP/PP/Kab/27 184:2024;005/Reg LPIPPIKab 27.18/2024 terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan

Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

c. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Pergunggahan video Pemasangan APK Pasangan Calon Presicen dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di depan kantor Camat Bulupoddo, Sinjai, Provinsi Sulawasi Selatan, Bawaslu Kabupaten Sinjai menarbitkan Surat Nomor 25/PP.01.01/K.SN/01/2024 perihal pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu Kabupatan Takalar.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu diatas, terdapat persoalan terkait pelanggaran netralitas aparat negara dalam pemilu Sulawesi Selatan.

Adanya laporan ke Bawaslu terkait keterlibatan Penjabat Gubemur Sulawesi Selatan, Bahtiar Bahanuddin, dalam kegiatan pambagian bantuan sosial, tetapi laporan tersebut lagi-lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.

Selain itu, Sekda Kabupaten Takalar, Muhamad Hasbi, diduga mengampanyekan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di media sosial, sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar menerbitkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KASN.

Lebih lanjut, terdapat dugaan pelanggaran terkait pengunggahan video pemasangan APK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di depan kantor Camat Bulupodde, Sinjai, yang juga diteruskan kepada KASN.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga menerima laporan tentang kampanye oleh ASN di Museum Daerah Bella Appaka Suapa, dan merekomendasikan pelimpahan kasus kepada Bawaslu Kabupaten Takalar.

Berdasarkan hasi pameriksaan terhadap Laporan atau Temuan Bawaslu tersebut, terdapat keyakinan yang kuat untuk menyatakan adanya persoalan terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara dalam masa permilu di Sulawesi Selatan.

Sebaliknya, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti laporan atau temuan yang terbukti menunjukkan adanya pelanggaran pemilu secara sungguh-sungguh sehingga tidak terjaminnya pemilu yang jujur dan adil.