KabarMakassar.com — Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yusha Bonar Johnson mengakui bahwa Wali Kota Palopo terpilih Trisal Tahir pernah mengikuti ujian kesetaraan ijazah paket C di sekolah tersebut pada tahun 2016.
Hal itu disampaikan Bonar Johnson saat bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Palopo di gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Jumat (07/02) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim Panel II MK, Saldi Isra mencecar Bonar Johnson terkait apakah Trisal pernah bersekolah di PKBM Yusha. Ia pun menjawab, bahwa Wali Kota Terpilih itu pernah bersekolah saat dirinya masih pegawai tata usaha tahun 2016.
“Benar murid yang mulia. Benar ikut belajar baru ikut ujian. Kita adanya [belajar] Sabtu Minggu, Jam 4 sore. Bulannya saya sudah lupa,” kata Bonar saat sidang PHP Kada yang disiarkan langsung melalui Channel Youtube MK.
Selain itu, Hakim juga menunjukkan Ijazah Paket C Trisal Tahir. Dokumen itu digunakan Trisal mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo, hingga dipersoalkan dalam perkara ini.
Saldi Isra mencecar Bonar terkait apakah PKBM Yusha berhak mengeluarkan Ijazah Paket C seperti yang digunakan Trisal.
Bonar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ijazah paket C. Kebijakan mengenai ijazah adalah wewenang Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
“Sekolah tidak pernah keluarkan pak. Hanya mengantarkan ke pintu ujian,” tutur Bonar.
Kemudian, hakim kembali mengonfirmasi pernyataan Bonas Johson bahwa ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan PKBM Yusha. Ada pun kepala sekolah yang menandatangani ijazah Trisal, kata Bonar, telah dipecat tidak hormat.
“Jadi, bukan ijazah yang keluarkan sekolah yah? Jadi bapak dan sekolah tidak bisa mengatakan ijazah ini benar,” jelas Saldi Isra meyakinkan Bonar.
“Jadi kita bedakan loh, kalau beliau menerangkan ini pernah sekolah di situ, clear. tapi kalau beliau mengatakan bukan kami yang mengeluarkan ijazahnya itu clear juga. Tidak ada keberatan, okey? Kalau soal benar atau tidak, itu bukan wewenang sekolah pak yah?” tanya Saldi Isra, dijawab “Betul” oleh Bonar.
Selanjutnya hakim MK juga mencecar Bonar Johnson soal pernyataannya kepada KPU Palopo terkait keabsahan ijazah paket C Trisal.
Hanya saja saat itu, Bonar tak bisa menunjukkan bukti tertulis bahwa Trisal memang telah mengikuti ujian kesetaraan. Begitu juga saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Sentra Gakkumdu terkait kasus pidana ijazah tersebut.
“Tidak ada bukti tertulis, karena waktu itu (saya) tidak diberikan waktu ke sekolah untuk mencari berkas tahun 2016. Waktunya juga diberikan mepet,” jelas Bonar Johnson.
Sidang sengketa Pilkada Palopo ini menghadirkan saksi dari Kemendikbud yaitu Haryo Susetiyo. Ia dihadirkan oleh pihak Trisal.
Haryo saat ditanya hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa nama Trisal Tahir memang tidak tercatat sebagai peserta ujian kesetaraan dalam data base Kementerian Pendidikan.
“Memang tidak terdaftar dalam data base ujian nasional. Memang kami pernah membalas surat tersebut (KPU) melalui Direktorat PMPK (Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus),” beber Haryo.
Selain saksi dari Kemendikbud, pemohon Pilkada Palopo Farid Kasim-Nurhaenih juga menghadirkan ahli tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu Charles Simubara.