kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Pembuktian PHPU Jeneponto, Sarif-Qalby Hadirkan Eks Wakil Ketua MK

Sidang Pembuktian PHPU Jeneponto, Sarif-Qalby Hadirkan Eks Wakil Ketua MK
Ahli Pemohon pasangan Sarif-Qalby hadir dalam sidang pembuktian lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Prof Aswanto (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto, Kamis (13/02).

Dalam sidang tersebut, pengaduan pasangan calon Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mengamanahkan aduan ini kepada Kuasa hukumnya, Eko Saputra dan kawan-kawan.

Pemprov Sulsel

Sedangkan pihak teradu, yakni KPU Jeneponto mempercayakan sengketa ini kepada kuasa hukum Ryan Pranata dkk.

Sementara Ketua Majelis sidang panel II, dipimpin oleh Hakim Saldi Isra.

Pada sesi persidangan, pengadu mempercayakan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.

Dalam pemaparannya, Prof Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bahkan di hadapan hakim, Prof Aswanto menegaskan betapa penting penyelenggara Pemilu menjaga kemurnian suara dalam pesta demokrasi.

Lebih lanjut, Prof Aswanto mengatakan kasus sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang meminta PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi, karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih,” tegasnya.

Menurut Guru Besar FH-Unhas ini, Pilkada yang tidak transparan dan tidak dikoreksi akan menjadi polemik berkepanjangan selama 5 tahun ke depan.

“Itulah sebabnya kalau ada kesalahan mesti harus dikoreksi, tanpa mengoreksi kesalahan, itu akan berimplikasi pada banyak hal, termasuk legitimasi yang dipilih dan dijadikan perdebatan sampai 5 tahun ke depan,” tegas Prof Aswanto.

Diketahui, sebanyak 40 gugatan Pilkada dilanjutkan MK. Di antara perkara yang dilanjutkan, hanya dua gugatan di Pilkada Sulsel yang dilanjutkan ke sidang pembuktian yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.

“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.

“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.

harvardsciencereview.com