kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Calon Akpol, Eksepsi AFR Ditolak Majelis Hakim

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Calon Akpol, Eksepsi AFR Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa AFR saat menjalani sidang di PN Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Terdakwa dugaan penipuan calon Akademik Kepolisian (Akpol) senilai Rp4,9 miliar, Andi Fatmasari Rahman alis AFR menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (13/01) kemarin.

Wanita yang diduga menipu anak crazy Rich asal Makassar itu, kembali duduk di kursi pesakitan dengan agenda sidang putusan sela yang digelar di Ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar.

Pemprov Sulsel

Saat sidang berlangsung, terdakwa AFR tampak duduk di kursi ruang sidang PN Makassar, menggunakan kemeja putih berjilbab hitam dengan balutan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

Terdakwa pun datang di PN Makassar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan pengawal tahanan kejaksaan.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga nampak keluarga korban. Setelah selesai persidangan dan terdakwa keluar, keluarga korban meneriaki terdakwa dengan kata-kata “penipu”.

Sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Frengklin, menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sehingga sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Irfan mengatakan, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.

“Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang. Sehingga sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Irfan.

Diketahui, perempuan berisikan 34 tahun asal Kabupaten Bone itu, duduk di depan meja hijau atas kasus dugaan penipuan terhadap calon Akpol. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp4,9 miliar.

Dimana uang sebesar Rp4,9 miliar itu, terdakwa mengaku sudah digunakan sebagai pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis.

Sebelumnya diberitakan, Seorang anak crazy rich asal Makassar, Gonzalo Algazali diduga menjadi korban penipuan dengan modus bakal lolos seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Korban pun mengalami kerugian hingga 4,9 miliar.

Pihak keluarga yang menyadari penipuan tersebut, lalu melaporkan pelaku berinisial AFS, dan saat ini diamankan di Polrestabes Makassar.

Terlapor yang diduga seorang aktivis anti korupsi juga mengaku mengenal sejumlah jenderal di kepolisian dan juga sejumlah anggota DPR RI di komisi tiga, oleh karena itu dia menawarkan bantua ke Gonzalo bisa lolos seleksi Akpol.

Kasus ini bermula, ketika korban hendak mendaftarkan dirinya untuk ikut seleksi penerimaan taruna Akpol 2024 lalu. Kemudian bertemu dengan pelaku yang menawarkan diri dan mengaku dapat membantu anak korban masuk Akpol

“Dia bilang bisa membantu Gonzalo masuk Akpol, dia tawarkan jasanya. Tindakan AFS sangat merugikan keluarga kami dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar, termasuk emas batangan,” kata Nenek korban, Rosdiana kepada wartawan, Rabu (16/10) malam.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sangat dekat dengan politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan sejumlah pejabat di lingkup Mabes Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga dari perkataan pelaku, keluarga korban pun percaya dan sepakat untuk menerima penawaran pelaku membantu korban untuk ikut seleksi.

“Dia mengaku dekat dengan Pak Sahroni, begitu dua bulan saya kenal dia sudah dua bulan nikah sirih sama pak Sahroni. Makanya kita percaya, Karena satu-satunya ada jatahnya Pak Sahroni, satu orang bisa masuk Akpol melalui Kapolri,” ungkapnya.

Rosdiana mengatakan pelaku juga meminta uang kepada keluarga korban, dengan modus agar korban dijamin lolos seleksi, kemudian pihak keluaraga pun memberikan uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp4,9 miliar, termasuk beberapa emas batang dan cincin emas.

“(Kerugian) Rp4,9 miliar, diambil secara bertahap. Diambil dulu 1,5 miliar kes baru menyusul lagi, 1,5 itu transfer, katanya dia mau kasih pengurus untuk dok pol, irwasda karna banyak saingan,” jelasnya.

“Rp4,9 miliar dengan emas, emas itu Ada emas batangan 10 gram tiga, ada juga kalung dibikin kado katanya untuk Kapolri seharga 100 juta,” lanjut Rosdiana

Demi meyakinkan korbannya, pelaku pun membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dan makan malam bersama Kapolri, kemudian pelaku membawa korban lagi ke Semarang agar terlihat aksi pelaku tersebut benar-benar mengurus korban untuk lolos seleksi taruna Akpol.

“Tidak lolos malah di bawah ke Semarang kurang lebih satu bulan. Gonzalo minta pulang ini, karena ada temanya yang lulus dan memberikan info kelulusan, katanya kau di mana Gonzalo tidak ada namamu,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengatakan pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan.

“Iya 29 September kemarin kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Bone,” kata Devi.

Dalam kasus ini, kata Devi pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.