KabarMakassar.com — Sebanyak tiga orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan kasus penipuan calon Akademi Polisi (Akpol) yang dilakukan oleh terdakwa Andi Fatmawasari Rahman alias AFR. Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi terdakwa, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 372 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang. Sehingga sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata jaksa, Muh Irfan kepada wartawan usai sidang, Senin (13/01).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Martin Simanjuntak mengatakan akan menyiapkan tiga orang sebagai saksi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang akan digelar pada Rabu (15/01) besok.
“Sidang nanti saksi korban ada tiga, nanti mereka hadir semua hari Rabu,” kata Martin.
Martin menerangkan bahwa kliennya yang merupakan anak crazhy Rich asal Makassar, ditipu oleh terdakwa setelah diiming-imingi meloloskan pada seleksi calon taruna Akpol.
“Dia mengaku-ngaku memiliki akses untuk penerimaan Akpol, katanya bisa meluluskan. Padahal itu, bohong, tipu muslihat. kerugian korban sampai Rp 4,9 miliar,” ungkapnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa dugaan penipuan calon Akademik Kepolisian (Akpol) Rp4,9 miliar, Andi Fatmasari Rahman alis AFR menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (13/01) kemarin.
Wanita yang diduga menipu anak crazy Rich asal Makassar itu, kembali duduk di kursi pesakitan dengan agenda sidang putusan sela yang digelar di Ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar.
Saat sidang berlangsung, terdakwa AFR tampak duduk di kursi ruang sidang PN Makassar, menggunakan kemeja putih berjilbab hitam dengan balutan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.
Terdakwa pun datang di PN Makassar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan pengawal tahanan kejaksaan.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga nampak keluarga korban. Setelah selesai persidangan dan terdakwa keluar, keluarga korban meneriaki terdakwa dengan kata-kata “penipu”.
Sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Frengklin, menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sehingga sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Irfan mengatakan, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.
“Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang. Sehingga sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda pemeriksaan saksi, ” kata Irfan.
Diketahui, perempuan berisikan 34 tahun asal Kabupaten Bone itu, duduk di depan meja hijau atas kasus dugaan penipuan terhadap calon Akpol. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp4,9 miliar.
Dimana uang sebesar Rp4,9 miliar itu, terdakwa mengaku sudah digunakan sebagai pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis.