KabarMakassar.com — Kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kian memanas.
Situasi tersebut terjadi setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menetapkan Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri sebagai tersangka.
Disisi lain, kuasa kukum dari kedua tersangka menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto.
Tarik ulur kasus ini pun kian menarik, lantaran di Sentra Gakumdu mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua tersangka setelah dinyatakan mangkir dari pemeriksaan.
Sementara Saiful selaku kuasa hukum kedua tersangka menilai polisi juga mangkir dari sidang perdana praperadilan di PN Jeneponto.
“iya, hari ini digelar sidang perdana permohonan pra peradilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Jnp,” ujar Saiful usai dikonfirmasi tim Kabarmakassar.com.
Sesuai jadwal, kata dia, sudah memenuhi sidang tersebut dengan tepat waktu sejak pukul 10.00 Wita tadi pagi, namun hingga sidang selesai, pihak termohon tak munculkan.
“Hingga sidang dimulai pihak termohon ic. Kepolisian Resor Jeneponto tak kunjung hadir memenuhi panggilan sidang Pengadilan Negeri Jeneponto tanpa alasan yang patut dan wajar,” tegas Saiful.
Tentu sebagai pemohon, dirinya sangat yakin kalau apa ia dalil-kan dalam permohonan benar adanya.
Bahkan menurut Saiful, banyak kekeliruan yang dilakukan oleh pihak termohon yang tidak sesuai hukum acara atas penanganan laporan tersebut.
“Harusnya mereka hadir dan membantah dalil-dalil permohonan kami, harusnya pihak kepolisian resor Jeneponto memberikan contoh yang baik dengan memenuhi panggilan sidang Praperadilan, mangkir juga namanya itu,” cetusnya.
Rencananya, jadwal sidang praperadilan lanjutan ini akan kembali diagendakan PN pada tanggal 15 Maret 2024 mendatang.