kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Digelar Rabu, Koalisi Pemantau Sebut Kasus Paniai Penuh Kejanggalan

KabarMakassar.com — Sidang perdana perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks akan digelar pada Rabu, 29 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang tersebut untuk mengadili satu orang terdakwa bernama IS, yang saat terjadinya peristiwa bertugas sebagai Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai untuk dimintai pertanggungjawaban. 

Koalisi Pemantau Paniai menyebut pengadilan HAM untuk kasus Paniai penuh kejanggalan. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir mengatakan pengadilan HAM yang akan digelar Rabu dengan hanya menyeret satu orang tersangka tidak masuk akal.

Ia menjelaskan peristiwa Paniai yang terjadi di tanggal 7-8 Desember 2014 telah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes, yakni adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan lewat serangan yang bersifat sistematis atau meluas yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-POLRI. Dimana dengan unsur kebijakan negara dan pengerahan kekuatan yang berskala besar niscaya dapat terjadi dengan keterlibatan berbagai aktor, mulai dari pemegang komando teratas sampai pelaku lapangan terbawah.

"Pengadilan HAM berat tidak mungkin bisa dilakukan satu orang. Karena salah satu unsur pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ujar Muhammad Haedir dalam konferensi pers melalui Aplikasi Zoom, Selasa (20/09).

Ia melanjutkan, dakwaan yang dilansir Kejaksaan Agung dengan hanya mengungkap satu orang terdakwa jelas menunjukan 
wajah ketidakmampuan sekaligus ketidakmauan untuk mengusut tuntas serta menyeret aktor yang terlibat dalam Peristiwa Paniai yang menewaskan setidaknya 4 orang dan 21 orang luka-luka. 

Menurutnya, bisa jadi terdakwa IS hanya dijadikan “kambing hitam” dan Pengadilan HAM atas peristiwa Paniai hanya gimmick sebagai bahan pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaksanakan janji dan tanggung jawabnya menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia. 

"Pengadilan harusnya punya wibawa, tapi pengadilan hari ini tidak seperti itu lagi malah menjadi alat untuk melegitimasi impunitas," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani menganggap pengadilan kasus Paniai terkesan seperti pengadilan rekayasa.

"Jika betul ini adalah pengadilan rekayasa ini akan menjadi legitimasi politik belaka," pungkasnya.

Selain itu, Koordinator Bersatu Untuk Keadilan, Tineke Rumkabu menyebut, pengadilan kasus Paniai dianggap penuh kejanggalan karena hanya menetapkan satu tersangka yakni Isak Sattu dimana ia merupakan seorang purnawirawan atau dibebastugaskan. 

Sehingga pihaknya merasa tidak ada keadilan yang bisa didapatkan dalam pengadilan kasus HAM berat Paniai tersebut 

"Kenapa tersangka hanya satu. Disini ada kejanggalan. Pelakunya juga sudah dibebastugaskan sudah pensiun sehingga kami orang Papua merasa kami tidak akan mendapatkan keadilan," jelasnya.

error: Content is protected !!