kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Cerai di Pengadilan Agama Takalar Nyaris Ricuh

Sidang Cerai di Pengadilan Agama Takalar Nyaris Ricuh
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Takalar (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, nyaris ricuh. Penggugat, Andi Akil (57), seorang PNS penyuluh perikanan, mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Hardewi Bande (60), pensiunan Kementerian Agama Takalar, Rabu (02/10).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WITA itu diwarnai ketegangan ketika tergugat, Hardewi Bande, menyatakan keberatan atas berkas cerai yang diajukan suaminya. Di hadapan majelis hakim, Hardewi mengklaim bahwa tanda tangan pada surat izin cerai dari atasan suaminya di Dinas Penyuluhan Perikanan Kabupaten Maros telah dimanipulasi.

Pemprov Sulsel

“Saya tidak pernah menandatangani berkas cerai itu,” tegas Hardewi.

Ia juga menyebut bahwa kunjungannya sebelumnya ke kantor suaminya dan kepala penyuluhan perikanan Maros mengonfirmasi bahwa berkas cerai tidak bisa diproses tanpa persetujuan atau tanda tangan dari dirinya.

“Saya sudah kedua kalinya ke kantor suami saya dan kepala penyuluhan perikanan Maros, mengungkapkan di hadapan saya, bahwa sepanjang tidak tanda tangan ataupun persetujuan dari sang istri maka tidak terproses berkas cerai dilampirkan sang suami,” ujarnya,

Meskipun demikian, surat rekomendasi cerai telah sampai di pengadilan, dan proses sidang pun berjalan. Hardewi mempertanyakan bagaimana proses tersebut bisa berlangsung tanpa persetujuannya.

Sidang perdana berlangsung secara tertutup, dengan hanya penggugat dan tergugat yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Hingga saat ini, nama hakim yang memimpin sidang belum dapat diungkapkan karena vonis belum dijatuhkan.

Sidang perceraian kedua dijadwalkan akan dilanjutkan pada 16 Oktober 2024 mendatang. Hasil persidangan ini nantinya akan dipublikasikan melalui situs resmi Pengadilan Agama Takalar.