kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Serius Tangani Judi Online, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelaku

Serius Tangani Judi Online, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelaku
Ilustrasi Judi (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Di mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online (judol) di Indonesia selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pemprov Sulsel

Oleh karena itu, hal ini harus diubah. Karena, kata dia, pemain judol bisa menyebabkan kemiskinan dalam keluarganya, sehingga perlu adanya tindakan tegas agar jera.

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, seperti yang dikutp dari CNNIndonesia pada Selasa (18/06).

Muhadjir menyatakan bahwa rehabilitasi ini adalah bagian dari tanggung jawabnya bersama pihak terkait.

“Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/06) lalu.

Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. Dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan Muhadjir Effendy sebagai wakil.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut. Pasal 2 Keppres itu mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Satgas ini memiliki tiga skema utama untuk pemberantasan judol di Indonesia: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi korban.

  1. Pencegahan: Melakukan pemblokiran terhadap semua situs judi online.
  2. Penindakan: Menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar judi online.
  3. Rehabilitasi: Menyediakan rehabilitasi bagi korban judi online, yang akan dilaksanakan bersama dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2024. Ke depannya, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran transaksi judi online di kuartal pertama tahun 2024 saja telah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika dihitung sejak tahun-tahun sebelumnya, total perputaran transaksi judi online sudah lebih dari Rp600 triliun. Ivan juga menambahkan bahwa transaksi terkait judi online dilakukan ke sejumlah negara, meskipun tidak merinci negara-negara tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk menjauhi aktivitas perjudian, baik secara offline maupun online. Dalam siaran pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.

Jokowi menjelaskan bahwa judi dapat membawa banyak dampak negatif, seperti kehilangan harta benda, perceraian, kejahatan, kekerasan, bahkan korban jiwa.

“Karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.

Presiden juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi transaksi judi online kepada pihak berwenang. Ia meminta tokoh agama dan masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi lingkungan sekitar mereka.

Jokowi menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam mempercepat pemberantasan judi online yang bersifat transnasional dan lintas negara.

“Sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri. Pertahanan kita sendiri dan juga pertahanan pribadi-pribadi kita masing-masing,” tuturnya.

Presiden ke 7 itu juga melaporkan kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah untuk menutup situs judi online. Hingga saat ini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas perjudian online.

“Di sisi lain, pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup,” katanya.