KabarMakassar.com — Sepanjang tahun 2024, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memecat tidak dengan hormat (PTDH) 16 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan terlibat berbagai kasus, termasuk peredaran narkoba dan perselingkuhan.
Dalam catatan Polda Sulsel, pada PTDH terjadi penurunan kasus, dimana tahun 2023 lalu sebanyak 17 orang, sedangkan tahun 2024 ini hanya 16 orang. Sehingga terjadi penurunan sebesar -5,88 persen.
Sementara terkait pelanggaran kode etik, terjadi peningkatan laporan sebanyak 22,77 persen. Pada tahun 2024 ini sebanyak 124 kasus jika dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 101 kasus.
“Perbandingan jumlah punishment terjadi peningkatan sebesar 22,77 persen dimana pada tahun lalu hanya 101 orang dan tahun 2024 ini sebanyak 124 orang. kemudian masih ada 29 kasus yang masih berproses saat ini,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).
Sementara Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa 16 Personil yang dipecat, disebabkan terlibat kasus peredaran narkoba hingga perselingkuhan.
“Anggota yang di PTDH yang paling utama adalah kasus narkoba, sesuai perintah kapolri dan kapolda untuk tidak memberikan toleransi, bandar dan beberapa kali melakukan pelangaran kode etik narkoba harus di PDTH,” kata Zulham.
Zulham menerangkan bahwa kasus yang mendominasi sehingga 16 personil Polda Sulsel tersebut di PTDH adalah kasus perselingkuhan.
“Kemudian anggota yang di PTDH yakni kasus perselingkuhan dan KDRT. Kemudian kasus pidana yang telah mempunyai putusan tetap itu juga kita PDTH,” ungkapnya.
Selain pelanggaran kode etik dan PTDH, sejumlah Personil Polda Sulsel juga ada yang menjalani hukuman disiplin.
Meski demikian, pelanggaran disiplin oleh anggota Polda Sulsel menurun dari tahun sebelumnya, dimana laporan pelanggaran tahun 2024 sebanyak 95 kasus, sedangkan 2023 sebanyak 151 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 56 kasus.
Selanjutnya, penyelesaian pelanggaran terjadi penurunan sebanyak 84 kasus, dimana pada tahun 2023 sebanyak 150 kasus, sedangkan tahun 2024 hanya 66 kasus yang diselesaikan. Dan masih ada 29 pelanggaran masih dalam proses.