KabarMakassar.com — Seorang perempuan melaporkan suami sirihnya yang merupakan seorang taruna pelayaran di salah satu kampus ternama di Kota Makassar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku saat ini telah diamankan di Polrestabes Makassar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Perempuan berinisial SM (21) itu, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan suami sirihnya karena diduga telah dianiaya, sebab korban menagih janji untuk dinikahi secara resmi dan menuntut anak hasil hubungan gelapnya untuk dinafkahi.
“Terkait kekerasan seksual dengan penganiayaan yang saya laporkan suami Siri ku. Awalnya saya pacaran terus ketahuan hamil 3 bulan, saya sempat di beritahu untuk digugurkan saja tapi saya tidak mau, terus itu saya dikasih menikah Siri saja, pengetahuan dari orang tua mamanya,” kata korban, SM kepada media, setelah melaporkan kasus tersebut, Selasa (07/01).
SM mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang taruna pelayaran di salah satu kampus ternama di Kota Makassar.
“Dia sementara kuliah, dia bilang dia mau dulu sekolahnya, habis itu dia berlayar terus nanti ketika pulang dari berlayar akan menikah resmi namun tidak ditepati janjinya,” bebernya.
SM menerangkan bahwa kejadian penganiayaan itu bermula saat keduanya menjalin kasih hingga korban hamil. Korban pun meminta untuk dinikahi secara resmi, namun pelaku diduga hanya memberikan janji.
Kemudian, untuk menutupi aib, keduanya menikah secara sirih dengan perjanjian akan dinafkahi dan dinakhi secara resmi. Namun, hal tersbut tidak kunjung ditepati, malah korban mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
“Kekerasan terjadi di di bulan sepuluh 2024, setelah menikah terjadi penganiayaan. Dia pukul di bagian muka cekek Leherku, tendang lututku sampai saya tidak bisa jalan, karena saya bertanya kapan menikah resmi, ini pernikahan siri sudah setahun selama ini belum ada niat baiknya untuk nikah resmi,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban sempat tidak dapat berjalan, dan terdapat sejumlah luka lebam disekujur tubuhnya.
Sementara itu, KA Subsi PIDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penganiayaan yang diduga pelaku merupakan seorang taruna pelayaran di Makassar.
“Terkait pelaporan kekerasan seksual yang kita maksud perempuan SM itu korbannya. Terus yang melakukan kekerasan itu inisial HT sesuai LP 1089 Romawi 6 2024 spkt kelas 11 Makassar kekerasan seksual di undang-undang nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6,” kata Jefri.
Jefri menerangkan bahwa pelaku sudah dinyatakan tersangka dan sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Penetapan tersangkan merujuk karena pelaku melakukan tindakan kekerasan dan dilengkapi dengan visum, maka sudah sah dan sudah bisa p21 untuk diterima oleh kejaksaan.
“Pengakuannya kita buktikan dengan visumnya karena ada juga saksinya, kalau keterangan pelaku kita selalu ambil dari tersangka bukti dan saksi bukti itu yakni visum,” ujarnya.
“Tersangka adalah mahasiswa pelayaran pip Taruna yang ada di kota Makassar. Korban yang tersangka ini awalnya dia pacaran terus hamil dinikahkanlah nikahnya itu nikah siri. Jadi si perempuan ini sudah hamil tuntutannya ini perempuan selalu menuntut untuk dinafkahi Sedangkan ini statusnya masih pelajar juga dituntut menikah sah karena dituntut terus maka terjadilah pengangaiyaan. dan dilaporkan lah,” lanjut Jefri.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan pelajar kini ditahan di Polrestabes Makassar, dan terancam di atas lima tahun kurungan penjara.
“Pasal dikenakan pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 itu tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 5 tahun keatas,” pungkasnya.