KabarMakassar.com – Beredarnya sebuah foto dengan narasi seorang wanita bernama Titania Ferentsia (25) ditahan bersama anaknya berusia 5 tahun sempat viral dimedsos ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari melalui Kasi Intel Andi Alamsyah dengan tegas membantahnya dalam keterangan persnya, Senin (11/3)
“Terkait berita yang beredar beberapa hari ini bahwa Kejari Makassar ikut menahan anak berumur lima tahun bersama ibunya adalah informasi tak benar,”tegas Andi Alamsyah kepada kabarmakassar.com.
Dimana beredarnya foto terkait bermula saat pihaknya menerima penyerahan tersangka kasus penganiayaan dari kepolisian pada Kamis (7/3) lalu. Saat hendak ditahan, Titania disebut meminta dipertemukan dengan anaknya sehingga pihak Kejaksaan mengabulkan permintaan itu.
“Setelah dimasukkan ke sel tersangka Titania bermohon dipertemukan dengan anaknya. Kami beberapa kali sempat menolak permohonan tersebut namun atas pertimbangan rasa kemanusiaan kemudian anak tersangka diperbolehkan masuk ke ruang sel untuk dipertemukan dengan ibunya,” katanya.
“Kami memperlakukan anak tersangka tersebut dengan sangat manusiawi dimana kami bahkan sempat menyediakan es krim dan makanan untuk anak tersangka tersebut,” sambungnya.
Selain itu, Andi Alamsyah menyebut bahwa sebenarnya sudah mencoba melakukan upaya restorative justice di kasus Titania. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga perkara tetap diproses.
“Tersangka Titania ini menolak untuk berdamai dengan lawannya,” ujar Andi Alamsyah.
“Kami mengimbau warga bijak dalam menerima informasi. Informasi yang diterima harusnya informasi yang utuh. Karena informasi yang tidak utuh dapat menuntun kita menuju kesimpulan yang salah,”pungkasnya.
Berikut keterangan pers Kejari Makassar, Senin (11/3).
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar atau viral melalui media sosial terkait
“Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya”. Dimana dalam
pemberitaan tersebut terlihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di dalam sel
tahanan Kejaksaan Negeri Makassar bersama ibunya yang merupakan salah satu tersangka kasus
dugaan penganiyaan dan terjadi keributan antara kuasa hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri
Makassar terkait permohonan penangguhan penahanan. Bahwa terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak benar. Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan klarifikasi antaranya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polsek Mariso atas nama tersangka inisial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan tersangka A bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Bahwa kronologis akan kami uraikan, sebagai berikut:
Tersangka A, tersangka AP dan tersangka TF saling melaporkan, dimana tersangka TF merupakan korban dalam berkas perkara tersangka A dan AP begitupun sebaliknya, yang mana pada saat proses pelaksanaan Tahap II tersebut
jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap profesional tanpa membedabedakan para tersangka;
Selanjutnya sesuai prosedur penanganan tersangka Tahap 2 ketiga tersangka tersebut dimasukkan kedalam sel tahanan sementara Kejari Makassar dimana Penasehat Hukum tersangka TF meminta klien nya tidak dimasukkan ke sel tahanan sementara.
Namun tidak dikabulkan oleh pangawal tahanan di karenakan tersangka A dan AP sudah dimasukkan ke sel tahanan, kemudian Penasihat Hukum Tersangka TF meminta agar Tersangka TF dapat bertemu bersama dengan anaknya kemudian Pengawal Tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan mengizinkan Tersangka AF bertemu bersama dengan anaknya didalam sel tahanan, lalu Penasihat Hukum Tersangka TF lalu memotret Tersangka TF bersama dengan anaknya, yang mana pada saat ditegur oleh Pengawal Tahanan Penasihat Hukum Tersangka TF menghapus foto tersebut. Namun kenyataanya foto tersebut digunakan oleh Tersangka TF untuk menyebarkan isu yang tidak benar terkait penahanan Tersangka TF bersama
dengan anaknya;
Bahwa dalam video yang beredar pihak Penasihat Hukum Tersangka TF mencoba memancing emosi Pengawal Tahanan Kejari Makassar dengan berkata kepada salah satu Pengawal Tahanan yang bersuku Jawa “Makassar ini bukan jawa”, lalu
mengacungkan jari tengah kepada Pengawal Tahanan namun alhamdulillah para pengawal tahanan Kejari Makassar dapat tetap tenang dan bersikap profesional menyikapi perkembangan keadaan.
Bahwa berdasarkan P-16, Jaksa yang menangani perkara berupaya untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice kepada tersangka insial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP
dan t bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, namun setelah Jaksa berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian Tersangka TF telah ingin berdamai namun Penasihat Hukumnya tetap ingin melanjutkan
perkaranya sehingga Tersangka TF ingin juga melanjutkan perkaranya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Makassar dalam melakukan proses penanganan perkara selaku mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan mencoba melakukan upaya-upaya perdamaian namun tetap tidak memihak kepada pihak manapun dan hanya bersifat pasif untuk mengantisipasi tudingan berpihak kepada pihak-pihak yang terkait dengan penangan perkara.
Bahwa kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat isu miring atau tidak benar yang menyatakan “Pihak Kejaksaan Negeri Makassar ikut menahan anak tersangka TF yang berusia 5 tahun didalam sel tahanan” karena fakta yang ada kami menangani perkara tersebut disertai dengan rasa kemanusiaan dimana kami memperlakukan anak dari tersangka TF dengan baik dan turut memberikan makanan kepada anak tersebut.
Bahwa terhadap klarifikasi ini, kami harap masyarakat dapat lebih jernih dalam menerima informasi, karena informasi yang tidak utuh dapat menuntun kita menuju kesimpulan yang salah. Sesuai petunjuk pimpinan kami dalam penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme namun tetap memperhatikan rasa kemanusiaan yang berkembang di masyarakat.