kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Seleksi PPPK 2024, Ini Kewajiban dan Hak Jika Lulus

Seleksi PPPK 2024, Ini Kewajiban dan Hak Jika Lulus
PPPK lingkup Pemprov Sulsel menerima Surat Keputusan (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka dan memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer untuk beralih status menjadi ASN PPPK.

Sesuai dengan edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB, seleksi PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama telah resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024, dan diperuntukkan bagi:

Pemprov Sulsel
  1. Pelamar Prioritas (khususnya Guru dan D-IV Bidan Pendidik yang lulus pada 2023).
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II).
  3. Tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Selanjutnya, tahap kedua seleksi PPPK akan dimulai pada 17 November 2024. Pada tahap ini, peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftar adalah:

  1. Tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
  2. Tenaga Non-ASN yang belum terdaftar di database BKN namun telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.

Bagi tenaga honorer yang berminat, penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta memeriksa syarat-syarat lain melalui laman resmi BKN dan Kementerian PANRB agar tidak ketinggalan informasi.

Ketentuan Seleksi dan Penetapan Kelulusan
Tahun ini, mekanisme seleksi PPPK telah diatur dalam beberapa keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB, yaitu:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
  2. KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah.
  3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah bahwa penetapan kelulusan seleksi PPPK tidak lagi hanya berpatokan pada nilai tes atau passing grade. Tahun ini, kelulusan ditetapkan berdasarkan skala prioritas, yang berarti prioritas akan diberikan kepada kelompok tertentu dalam urutan berikut:

  1. Tenaga honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 tetapi belum diangkat.
  2. D-IV Bidan Pendidik yang lulus seleksi PPPK 2023.
  3. Eks THK-II.
  4. Tenaga honorer yang terdata di database BKN.
  5. Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.

Dengan adanya penetapan berbasis skala prioritas ini, peluang untuk lolos seleksi akan lebih tinggi bagi tenaga honorer yang sudah memiliki pengalaman dan memenuhi kriteria prioritas

Hak dan Kewajiban PPPK Setelah Lulus
Jika dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, tenaga honorer akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berhak atas berbagai fasilitas dan hak yang diatur dalam Undang-Undang ASN No. 20 2023. Hak-hak tersebut meliputi:

  1. Penghasilan: PPPK berhak mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Penghargaan: Diberikan sebagai bentuk motivasi atas kinerja yang baik.
  3. Tunjangan dan Fasilitas: PPPK juga akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas sesuai jabatan dan kinerjanya.
  4. Jaminan Sosial: Seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua.
  5. Lingkungan Kerja: PPPK dijamin bekerja dalam lingkungan yang kondusif.
  6. Pengembangan Diri: PPPK berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir.
  7. Bantuan Hukum: Dalam menjalankan tugas, PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan.

Namun, di balik hak tersebut, PPPK juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa kewajiban yang diatur oleh UU ASN:

  1. Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
  2. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN serta mematuhi kode etik dan perilaku.
  4. Menjaga netralitas dalam tugasnya sebagai pegawai pemerintah.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri.

Fokus Seleksi PPPK 2024: Tuntaskan Persoalan Tenaga Honorer

Seleksi PPPK tahun 2024 ini menjadi langkah serius pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di Indonesia. Berdasarkan informasi dari MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK akan dibuka tahun ini, dengan fokus utama untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum mendapatkan status tetap.

Hal ini sejalan dengan amanat UU ASN 2023, yang menetapkan batas waktu penuntasan persoalan tenaga honorer pada Desember 2024. Dengan demikian, seleksi PPPK tahun ini menjadi kesempatan besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih pasti sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persiapan Menghadapi Seleksi PPPK 2024

Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi PPPK 2024, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pastikan Anda telah memeriksa persyaratan pendaftaran, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan memahami mekanisme seleksi yang berlaku. Selain itu, perhatikan juga informasi terkait dengan proses seleksi dan pengumuman kelulusan melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai seleksi PPPK 2024, Anda dapat memaksimalkan peluang untuk berhasil dalam proses ini. Semoga artikel ini membantu Anda dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi dan mengetahui hak serta kewajiban jika dinyatakan lulus.

PDAM Makassar