kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Segel Tambang Ilegal, Satreskrim Polres Jeneponto Amankan 2 Alat Berat

Segel Tambang Ilegal, Satreskrim Polres Jeneponto Amankan 2 Alat Berat
Satreskrim Polres Jeneponto saat mengamankan salah satu Excavator di lokasi Tambang Ilegal (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali disegel polisi, Kamis (27/02).

Kali ini, Unit Tipiter Satreskrim Polres Jeneponto menyasar tambang galian C, yang beraktivitas di Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba.

Pemprov Sulsel

Selain itu, petugas juga menyegel tambang galian C yang beroperasi di Dusun Kambang, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami menemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Kamis (27/02).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 unit Excavator dan 2 unit mobil tongkang.

Setelah disegel, pihaknya kemudian mengambil keterangan dari pemilik alat yang berada dilokasi.

“Kami langsung mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah alat berat serta material tambang sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Selain tak memiliki izin operasional, AKP Syahrul mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan Masyarakat karena dinilai telah merusak lingkungan.

Mewakili Kapolres, Kasat Reskrim menegaskan komitmennya akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang nekad beroperasi di wilayah hukumnya.

Termasuk, mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi ekosistem dan keselamatan warga,” tambahnya.

Guna memastikan aktivitas pertambangan ilegal tak beroperasi lagi, Polres Jeneponto akan terus melakukan patroli dan pengawasan.

Apabila ada pelaku yang nekad beroperasi maka, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id