kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sebanyak 50 Imam Kelurahan di Makassar Resmi Terima SK

Sebanyak 50 Imam Kelurahan di Makassar Resmi Terima SK
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Armin Paera (Dok: Hanifah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 50 imam kelurahan di Kota Makassar resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Armin Paera, menyampaikan bahwa pemberian SK ini merupakan bagian dari penunjukan imam non-ASN yang berasal dari masyarakat dengan kemampuan di bidang keagamaan.

Pemprov Sulsel

Ia menjelaskan, proses pengusulan imam kelurahan ini dilakukan oleh lurah dan masyarakat setempat. Dari 68 calon imam yang diseleksi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Makassar, hanya 50 imam teratas yang menerima SK sebagai imam kelurahan kali ini.

“Satu kelurahan memiliki satu imam, dan kali ini ada 50 kelurahan yang menerima imam baru dari hasil seleksi,” ungkap Armin Paera, di Balaikota Makassar, Selasa (17/09).

Armin menjelaskan, total imam kelurahan di Kota Makassar saat ini mencapai 153 orang. Tahun depan, sebanyak 103 imam kelurahan akan menyusul untuk mengikuti seleksi serupa. Proses seleksi ini memang dilakukan secara bertahap, dan jabatan imam kelurahan berlaku selama lima tahun.

Menanggapi mengenai gaji, Armin menyebutkan bahwa imam kelurahan yang baru menerima SK mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulan, namun ia akan mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak kecamatan terkait detail tersebut.

“Untuk tugasnya, imam kelurahan saat ini lebih fokus pada kegiatan sosial keagamaan, seperti memimpin ibadah dan acara keagamaan di masyarakat. Imam kelurahan ini bukan lagi bertugas menikahkan, seperti dulu, melainkan berperan dalam memperkuat pemahaman keagamaan di wilayahnya,” tambah Armin.

Ia juga berharap, dengan keberadaan imam kelurahan, dapat menjadi filter terhadap pemahaman-pemahaman yang ada dalam masyarakat. Adapun persyaratan menjadi imam kelurahan, selain warga negara Indonesia dengan usia maksimal 60 tahun, tidak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan agama formal, namun harus mampu memberikan khutbah dan memiliki reputasi baik di masyarakat.

“Sekitar 40 persen dari imam yang terpilih merupakan tokoh agama di wilayahnya. Dalam proses pengusulan, kelurahan wajib melakukan musyawarah dan melampirkan berita acara serta notulen rapat, disertai rekomendasi dari lurah,” pungkasnya.