kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Saiful Jihad Bahas Data Pemilih, Netralitas ASN dan Politik Uang

Saiful Jihad Bahas Data Pemilih, Netralitas ASN dan Politik Uang
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat menjadi narasumber dalam acara Radio Talkshow Bawaslu Bulukumba (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Setelah berakhirnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juli 2024, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menekankan pentingnya penyusunan daftar pemilih yang berkualitas dan bersih.

Harapan ini disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam acara Radio Talkshow Bawaslu Bulukumba yang berlangsung di Studio Swara Panrita Lopi (SPL) FM, Rabu (31/07).

Pemprov Sulsel

Dalam kesempatan tersebut, Saiful Jihad, yang merupakan anggota Bawaslu Sulsel dua periode, membahas beberapa isu penting seperti data pemilih, netralitas ASN, dan politik uang.

Menurutnya, proses coklit harus memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang terlewat dari daftar pemilih, serta tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercantum dalam daftar.

Ia juga menekankan pentingnya menghindari pemilih ganda dan penempatan pemilih pada TPS yang jauh dari tempat tinggal mereka.

Terkait netralitas ASN, Saiful Jihad menyebutkan bahwa beberapa daerah di Sulsel, termasuk Bulukumba, masuk dalam kategori rawan pelanggaran netralitas ASN.

“Sementara isu netralitas ASN dijelaskannya jika beberpa daerah di Sulsel masuk dalam kategori rawan pelanggaran netralitas ASN, salahsatunya Bulukumba. Berdasarkan catatan Bawaslu Bulukumba pada Pilkada 2020 lalu telah menangani 27 kasus pelanggaran netralitas ASN,” ucap Saiful Jihad.

“Upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN harus dimaksimalkan, Bawaslu Bulukumba Bersama jajaran harus meningkatkan pengawasan secara sistematis dalamhal pencegahan maupun penanganan disetiap pelanggaran,” tambahnya.

Selain itu, isu politik uang juga menjadi sorotan Saiful Jihad. Ia menyoroti bahwa praktik politik uang marak terjadi dalam setiap kontestasi pemilu, termasuk pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 di Bulukumba.

Saiful menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menolak politik uang, mengingat sanksi yang tegas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Pasal 187A, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang signifikan.

“Kesadaran masyarakat harus terus didorong, kampanya tolak politik uang harus terus digalakkan, masyarakat harus berhati-hati karena Politik Uang pada Pemilihan berbeda dengan Pemilu lalu, pada Pemilihan, baik pemberi dan penerima semua terkena sanksi,” jelasnya.

Disela-sela Talkshow berlangsung, Saiful Jihad juga mengajak masyarakat untuk bersama menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.