kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sah! UMP Sulsel 2025 Naik Menjadi Rp3,657 Juta

UMK Makassar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,88 Juta
Ilustrasi rupiah (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi diumumkan, hal tersebut disampaikan pada Rabu (11/12) di Kantor Gubernur Sulsel. UMP Sulsel 2025 naik 6,5 persen, sehingga dari UMP Sulsel 2024 yaitu Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.

Angka tersebut dinilai diatas rata-rata nasional. Itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Pemprov Sulsel

“Rata-rata UMP nasional itu 3,3 juta rupiah, Sulsel 3,6 juta rupiah. Sulsel diatas rata-rata nasional UMP,” tukasnya beberapa waktu lalu.

Prof Zudan berharap kenaikan UMP Sulsel 2025 sebesar 6,5 persen dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi di Sulsel.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas menyebut jika penetapan UMP dan UMS 2025 tersebut merupakan keputusan yang diambil dari proses rapat yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

“Keputusan ini diambil dari proses rapat baik di LKS Tripartit maupun di dewan pengupahan. Alhamdulillah, di dewan pengupahan yang ada dewan pakar, perwakilan buruh atau pekerja, dan ada dari perwakilan pengusaha, Kadin, ada Apindo yang telah mewakili bagian pengusaha,” ujarnya usai penetapan UMP dan UMS 2025.

“Kami telah berembuk dengan baik dan mendengar pikiran dari teman-teman, rekomendasi dari Tripartit kemudian dibawa ke dewan pengupahan dan didiskusikan di dewan pengupahan dan alhamdulillah diluar ekspektasi saya,” tambahnya.

Ia mengatakan, adanya UMP 2025 ini mampu membuat semua pihak menjadi bahagia, seperti dengan apa yang selalu ditekankan oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan yaitu membuat semua orang senang, baik pengusaha serta pekerja dan buruh.

Jayadi Nas turut menyatakan bahwa kenaikan UMP tersebut mengikut perintah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 sehingga bersifat wajib.

“Kami diperintahkan oleh Presiden dan Menteri Tenaga Kerja untuk turun kebawah mengawasi disetiap perusahaan apabila tidak mengikuti itu,” tuturnya.

Ia menegaskan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian akan diberitahukan kepada perusahaan untuk tetap mengacu pada keputusan. Dimana sesuai dengan ketentuan peraturan maka bulan Januari 2025 telah dimulai.

Sementara itu, Sekretaris Apindo Sulsel, Andi Darwis menuturkan bahwa kenaikan UMP dan UMS telah dikaji dengan seksama.

“Telah dikaji dari segi ekonomi, kebaikan dunia usaha sekarang. Untuk itu usulan buruh kami iyakan semuanya. Langsung kita terima,” pungkasnya.

Pada penetapan UMP dan UMS tahun 2025 tersebut diketahui bahwa nilai UMS harus lebih tinggi dari UMP, dimana terdapat 3 sektor yang menjadi sorotan yakni sektor pertambangan, energi listrik serta industri makanan.

Sektor pertambangan dan penggalian tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula UMP Sulsel 2025 ditambah nilai kenaikan UMS tahun 2025 sehingga UMS Sulsel sektor pertambangan dan penggalian tahun 2025 senilai Rp3.766.980.

Selanjutnya, di sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin sebesar Rp3.748.965, terakhir pada sektor industri makanan, UMS Sulsel sektor industri makanan tahun 2025 sebesar Rp3.694.102.