KabarMakassar.com — Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang mengatur besaran uang pesangon bagi karyawan swasta yang memasuki usia pensiun.
UU ini menjadi panduan bagi perusahaan dalam menentukan jumlah pesangon yang harus diberikan kepada karyawan mereka.
Menurut UU tersebut, nominal pesangon yang diterima karyawan swasta berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka. Semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar pesangon yang akan mereka terima.
Sebaliknya, karyawan dengan masa kerja yang lebih singkat akan menerima pesangon yang lebih kecil.
Berikut adalah rincian besaran uang pesangon pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja:
1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, menerima pesangon sebesar 1 bulan gaji.
2. Karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun, menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.
3. Karyawan dengan masa kerja 2-3 tahun, menerima pesangon sebesar 3 bulan gaji.
4. Karyawan dengan masa kerja 3-4 tahun, menerima pesangon sebesar 4 bulan gaji.
5. Karyawan dengan masa kerja 4-5 tahun, menerima pesangon sebesar 5 bulan gaji.
6. Karyawan dengan masa kerja 5-6 tahun, menerima pesangon sebesar 6 bulan gaji.
7. Karyawan dengan masa kerja 6-7 tahun, menerima pesangon sebesar 7 bulan gaji.
8. Karyawan dengan masa kerja 7-8 tahun, menerima pesangon sebesar 8 bulan gaji.
9. Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima pesangon sebesar 9 bulan gaji.
UU Cipta Kerja ini mengharuskan perusahaan untuk memenuhi kewajiban memberikan pesangon kepada karyawan yang memasuki usia pensiun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.