KabarMakassar.com — Polres Majene melaksanakan pendampingan dalam kegiatan penggeledahan Blok Hunian di Rutan Kelas II B Majene yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan BNN kabupaten Majene, pada Jumat malam, (09/08) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penggeledahan dilakukan di setiap Blok Hunian dengan total 13 kamar yang digeledah. Selain itu, BNN Kabupaten Majene juga melaksanakan tes urine terhadap 22 narapidana secara acak serta 5 petugas Rutan Kelas II B Majene.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, serta sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Rutan Kelas II B Majene.
Kapolres Majene, melalui Kasi Humas Iptu Suyuti mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke dalam rutan dan menjaga keamanan di dalamnya,” ujar Iptu Suyuti
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menyita beberapa barang yang diduga berpotensi membahayakan keamanan, seperti korek gas, sendok, garpu, kawat besi, piring gelas, botol kecap, botol parfum, besi, tali nilon, alat cukur kumis, alat jahit sepatu, alat parut, lem Dextone, obat-obatan, pecahan cermin, paku, dan silet.
Semua barang hasil sitaan ini telah diamankan oleh pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan lingkungan Rutan Kelas II B Majene dapat semakin aman dan terhindar dari praktik-praktik ilegal yang dapat merusak tatanan dan ketertiban di dalam rutan.