kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ribuan Massa Kembali Geruduk Gedung DPRD Sulsel

Ribuan Massa Kembali Geruduk Gedung DPRD Sulsel
Aksi unjuk rasa mengawal putusan MK di depan Gedung DPRD Sulsel (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan Mahasisea dari Aliansi Penyelamat Demokrasi menyeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, imbas dari isu pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dari pantauan KabarMakassar.com massa yang juga merupakan aliansi dari Cipayung Plus (GMKI, GMNI, HMI, IMM, KMHDI, KAHMI, IMDI, PMII, LMND, Dan PMKRI), mulai menggelar aksi sejak 14.00 di jemabatan Fly over, lalu bergerak ke gedung DPRD Sulsel, Jumat (23/08).

Pemprov Sulsel

“Kita lihat dan kita amati bersama bahwasanya ada pemerosotan demokratisasi di ruang-ruang aspirasi rakyat Indonesia yang awalnya suara kita dibungkam kemudian ada kekebasan namun saat ini makin berkurang kebebasan dalam bersuara karna dihadapkan dengan ketakutan-ketakutan undang-undang sehingga masyarakat Indonesia memberikan hak berdemokrasinya pada wakil rakyat yaitu DPR RI selaku wadah aspirasi yang memegang Amanah rakyat untuk menyampaikan apa yang menjadi kepentingan rakyat Indonesia saat ini “ kata Jenderal Lapangan (Jenlap) Oncik dalam keterangan tertulisnya.

Oncik menjelaskan bahwa Mahkamah Kostitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, partai atau gabungan partai politik tak harus mengumpulkan 20% di DPRD atau 25% suara sah, untuk mencalonkan kepala daerah atau wakil kepala daerah. MK juga memutuskan calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU saat menjadi kandidat resmi.

Kemudian, kata Oncik DPR memutuskan ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembalikan ke aturan lama, sedangkan usia kandidat diputuskan mengikuti Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi berusia 30 tahun saat dilantik. Sehingga memungkinkan akan ada Politik Dinasti yang akan terjadi lagi di Indonesia yang diupayakan dari RUU Pilkada dari hasil usaha pak presiden Jokowi kali ini.

“Jadi sudah jelas sejak awal bahwasanya DPR mau Menyiasti putusan MK yang jelas mengikat dan final berlaku untuk semuanya, kami percaya bahwa DPR mustahil melakukan Analisis akademiknya dan sosialisasi rancangannya sehinga DPR menyalahi demokrasi dan partisipasi rakyat saat ini,” ujarnya.

“Dengan melakukan potong jalur kompas Konstitusi maka mengundang kemarahan kami sebagai warga bernegara dan kami harus itu! karna yang terjadi di gedung DPR bukan rapat kepentingan rakyat tapi kepentingan kelompok tertentu, sehingga kami perlu menghentikan Presiden dan DPR untuk menentang putusan Mahkamah Konstitusi, jika tidak maka dapat diputuskan bahwasaya ada pembangkangan konstitusi yang terjadi di rana DPR itu sendiri,” lanjut Oncik.

Adapun tuntutan dari aliansi Cipayung Plus diantaranya :

1. Mendesak DPR RI untuk menghormati keputusan MK yang sudah Ikrar dan Banding.
2. Mendesak KPU RI untuk menerima keputusan MK nomor 60 dan 70 serta menetapkan PKPU batas tangal 25 Agustus 2024.
3. Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahsan revisi UU Pilkada.

Selang berapa jam, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menemui massa aksi dan telah menerima tuntutan dari massa aksi tersebut.

PDAM Makassar