KabarMakassar.com — Unit Reserse Mobile (Resmob) bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pelaku aniaya terhadap seorang imam di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. 2 pelaku berinisial BG (29) dan IG (32), warga Kabupaten Gowa, berhasil ditangkap oleh polisi setelah berbagai upaya pengumpulan informasi dilakukan oleh Resmob.
Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 15 Maret, ketika sekelompok massa menyerang oknum imam Desa Balangtanaya, Hamzah Gsssing, dengan menggunakan parang panjang hingga korban mengalami luka serius di bagian kaki kiri atas lutut. Serangan tersebut diduga dipicu oleh dugaan gangguan yang dilakukan oleh imam terhadap istri orang lain di desa tersebut.
“Kedua pelaku ini berperan dalam insiden pembacokan terhadap oknum imam desa. Mereka telah kami ringkus dengan tempat penangkapan yang berbeda,” ungkap KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir.
Chaidir menambahkan bahwa meskipun dua pelaku telah diamankan, namun upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Dua pelaku yang telah diamankan saat ini telah menjalani proses penahanan oleh penyidik, dan berkas perkaranya akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
KBO Reskrim Polres Takalar juga mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif.
“Jika pelaku tidak mengindahkan permintaan kami, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, kedua pelaku yang telah ditangkap saat ini telah diamankan di Mapolres Takalar dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.