kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Resmob Polda Sulsel Berhasil Ringkus DPO Kasus Penganiayaan di Jeneponto

Resmob Polda Sulsel Berhasil Ringkus DPO Kasus Penganiayaan di Jeneponto

KabarMakassar.com — Kasus penganiayaan yang dipicu oleh minuman keras terjadi di Jalan Pammajengan, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.30 WITA, Senin (27/5) lalu.

Dua warga Jeneponto, Burhan (18) dan Zainal (23), menjadi korban setelah dihadang oleh sekelompok preman yang sedang mabuk.

Burhan mengalami luka serius akibat dua tusukan di bagian perut kiri, serta luka di lengan kiri. Zainal yang mencoba melerai, juga mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri.

Kepolisian Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan segera bertindak cepat setelah menerima informasi mengenai salah satu pelaku, Aswin Anwar, yang bersembunyi di Makassar. Terbaru, polisi berhasil menangkap pelaku saat tertidur di tempat kostnya.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny, melalui Ipda Abdillah Makmur, menjelaskan kronologi kejadian penikaman tersebut.

“Korban melintas di Desa Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, dan diteriaki oleh salah satu pelaku. Korban kemudian dikejar dan terjatuh dari sepeda motornya,” ungkapnya.

Lanjutnya, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan badik sebanyak dua kali. Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara, dua teman pelaku lainnya, Wahyu dan Rangga, masih dalam tahap pengejaran.

“Kami akan terus memburu kedua pelaku tersebut jika mereka tidak menyerahkan diri ke pihak berwajib,” tegasnya.

Diketahui, saat ini, pelaku Aswin Anwar berada di posko Resmob Polda Sulsel dan akan diserahkan ke Polres Jeneponto. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.