KabarMakassar.com — Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Bea Meterai, memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
PMK ini mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024, setelah ditetapkan pada 11 Oktober. Peraturan ini menggantikan tiga aturan sebelumnya, menyederhanakan proses dan menambah jenis meterai baru yang lebih fleksibel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK ini dikeluarkan untuk meningkatkan kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.
“PMK Nomor 78 Tahun 2024 dirancang agar masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi,” ujar Dwi Astuti.
PMK ini hadir dengan sejumlah perubahan utama, termasuk cara pendistribusian meterai elektronik, penambahan jenis meterai baru, dan perubahan tata cara pelaporan. Dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih efektif dan modern, aturan baru ini menyesuaikan prosedur dengan implementasi coretax, sebuah sistem teknologi perpajakan yang mempercepat proses administrasi
Perubahan Penting dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024
Berikut beberapa poin penting dalam PMK ini:
1. Distribusi Meterai Elektronik
Pendistribusian meterai elektronik kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri untuk para pemungut Bea Meterai. Sebelumnya, distribusi dilakukan melalui perantara distributor. Langkah ini mempersingkat rantai distribusi dan mengurangi potensi keterlambatan.
2. Jenis Meterai Baru: Meterai Teraan Digital
PMK 78 memperkenalkan meterai dalam bentuk baru, yaitu Meterai Teraan Digital, menambah pilihan bagi masyarakat yang memerlukan solusi digital untuk transaksi mereka.
3. Penyederhanaan Izin Pembuatan Meterai Khusus
Proses perizinan untuk meterai dalam bentuk lain seperti Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan kini diatur lebih ringkas dengan sistem coretax, mendukung efektivitas dalam penerbitan izin dan pengawasan.
4. Perubahan Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau alat administrasi lain yang setara, memperluas pilihan administrasi yang lebih fleksibel.
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai untuk Wajib Pajak
Wajib Pajak kini dapat mengajukan permohonan sebagai pemungut Bea Meterai langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan hanya dilakukan secara jabatan.
6. Perubahan Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan
PMK ini menetapkan batas waktu penyetoran paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan pelaporan SPT Masa Bea Meterai dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan tersebut. Sebelumnya, penyetoran batas waktu adalah tanggal 10 dan pelaporan SPT tanggal 20.
Dengan peraturan ini, Bea Meterai diharapkan lebih mudah dipahami masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik dalam pelaksanaan pajak.
Dwi Astuti mengajak masyarakat untuk menjadikan PMK Nomor 78 Tahun 2024 sebagai acuan utama dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.
“Kami harap peraturan ini dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan dalam transaksi masyarakat, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menyederhanakan sistem perpajakan,” tutup Dwi.