kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Remaja Korban Pengeroyokan di Makassar Ajukan Perlindungan ke LPSK

Bentrok Antar Kelompok di Jalan Pengayoman Makassar, Dipicu Saling Ejek
Ilustrasi bentrok antar kelompok (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Keluarga remaja Muh Taufik Al Hidayat (16), korban pengeroyokan sekaligus siswa SMA Negeri 1 Makassar mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui sebelumnya, korban Muh Taufiq mengalami insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kelompok pemuda di Jalan Veteran Itara Lorong 41 Makassar pada Selasa (23/07) lalu.

Pemprov Sulsel

Ayah korban, Abd Rusdi mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat akibat pengeroyokan yang dialaminya.

Menurutnya, proses hukum yang diajukannya terkesan lambat dan berharap agar pelaku pengeroyokan lainnya segera ditangkap.

“Anak kami sudah mengalami trauma berat akibat pengeroyokan ini dan proses hukum yang lamban hanya menambah beban mental kami sebagai orang tua,” ungkapnya

Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulawesi Selatan, Restu menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari kasus pengeroyokan tersebut.

Ia melanjutkan bahwa keluarga korban mengaku pada Sahabat Saksi Korban bahwa beberapa hari lalu mereka didatangi oleh keluarga terduga pelaku yang ditahan di Polsek Makassar.

Namun, keluarga korban menolak pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan sesuai aturan.

“Kami sedang mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan saksi untuk melengkapi data penanganan kasus,” ungkapnya, Kamis (12/09).

Selain itu, kata Restu, saksi anak perempuan juga masih mengalami trauma setelah memberikan kesaksian di penyidik.

Saksi anak perempuan diduga mendapatkan ancaman dari salah satu terduga pelaku sehingga harus diungsikan demi keamanan.

Adapun hingga kini pihaknya telah mengajukan permohonan pihak keluarga korban ke LPSK.

Meski begitu pihaknya belum memastikan apakah permohonan tersebut bakal diterima atau tidak karena menunggu putusan pimpinan LPSK

“Kami belum bisa memastikan apakah permohonan perlindungan dari keluarga korban akan diterima atau ditolak. Masih harus menunggu putusan dari pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di pusat karena ada mekanisme dan prosedurnya yang harus dilalui yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan,” pungkasnya.

PDAM Makassar