KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024.
Dalam hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Sulsel, yang berakhir pada Minggu (08/12) pukul 23.20 WITA. Pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 dengan memperoleh suara sebanyak 3.014.255, sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh suara sebanyak 1.629.000.
“Alhamdulillah kita sudah tetapkan terhitung 8 Desember pukul 23.20 WITA. Untuk saksi paslon satu dan paslon dua semua tanda tangan disaksikan sama Bawaslu. Jadi Alhamdulillah kegiatan kita bisa berjalan baik. Kita rencanakan sampai tanggal 9,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada media usai rekapitulasi, Minggu (08/12).
Meski saksi dari kedua paslon tersebut telah menandatangani dan menerima hasil rekapitulasi. Namun, menurut Hasbullah belum tentu tidak ada gugatan dari mereka, sehingga ia mengaku pihaknya akan tetap menunggu hingga tiga hari kedepan.
“Iya menerima. Kami tidak tahu apakah dengan mereka ikut menerima itu tidak ada gugatan, itu belum tentu. Jadi menerima semua proses dan dinamika yang ada terkait dengan gugatan itu yang kami tunggu. Tetap kami menunggu tiga hari ke depan apakah ada gugatan masuk seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 pada Jumat (6/12) besok.
“Perencaan rekapitulasi provinsi itu akan berlangsung sejak tanggal 6 besok sampai tanggal 9 Desember,” kata komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Kamis (5/12).
Adiwijaya mengatakan saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung ditingkatkan Kabupaten/Kota. Namun, sejumlah KPU di daerah ada yang telah selesai melakukan proses rekapitulasi suara.
“Yang sudah masukkan ada Takalar, Sinjai, Sidrap, Parepare, Luwu,” sebutnya.
“Sementara kami, kan mereka menetapkan hanya pemiilihan bupati wali kota. Rekap pemilihan gubernur untuk tingkat kabupaten kota itu akan diteruskan di tingkat provinsi. Jadi mereka tidak menetapkan hasil. Yang tetapkan hasil nanti di provinsi. Mereka hanya pleno hasil rekapitulasinya,” tambahnya.
Sementara terkait potensi gugatan sengketa Pilgub Sulsel di Mahkmah Konstitusi (MK), ia mengaku KPU telah siap menghadapi gugatan jika ada salah satu pasangan calon Pilgub Sulsel yang mengajukan gugatan sengketa.
“Pokoknya kami siap dan kami sudah sampaikan untuk 24 kabupaten dan kota itu menyiapkan diri. Sejak dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, kami betul-betul sesuai dengan prosedur dan mencatat apabila ada keberatan saksi atau kejadian khusus di dalam proses tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Adiwijaya mengaku hingga saat ini belum ada paslon Pilgub Sulsel yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada serentak di MK. Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya daerah yang berpotensi bakal lakukan gugatan.
“Belum. Saya baru mau rakor sebentar sore. Kalau sudah datang mereka tapi kan masih ada sementara sedang berlangsung di daerah masing-masing. Yang elasnya, mereka punya hak semua untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada,” imbuhnya.