kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Realisasi Zakat Baznas Sulsel Hingga Mei 2024 Sebanyak Rp5,4 Miliar

Realisasi Zakat Baznas Sulsel Hingga Mei 2024 Sebanyak Rp5,4 Miliar
Penyerahan zakat fitrah Polda Sulsel dan penyerahan simbolis 200 paket sembako (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan realisasi zakat hingga Mei tahun 2024 sebanyak Rp5,4 miliar.

Ketua Bidang Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Baznas Sulsel, Irfan Sanusi Baco mengatakan pihaknya menargetkan pengumpulan zakat untuk tahun 2024 senilai Rp25 Miliar yang terbagi atas Rp10 Miliar on balanced (tunai) dan Rp15 Miliar off balanced (non tunai).

Pemprov Sulsel

Sementara untuk realisasi zakat oleh Baznas Sulsel sendiri hingga Mei 2024 yakni sebanyak Rp5,4 Miliar yang terbagi atas realisasi tunai 29 persen atau Rp3,4 Miliar dan realisasi zakat non tunai 5,5 persen atau Rp2 Miliar.

“Target Baznas Provinsi tahun 2024, meliputi on balanced (tunai) Target Rp. 10 Milliar, Realisasi sampai dengan Mei 2024 Rp. 3,4 Milliar (29%). Off Balanced (Non Tunai), Target Rp. 15 Milliar, realisasi sampai dengan Mei 2024 Rp.2 Milliar (5,5 %),” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (19/06).

Pihaknya menjelaskan sejumlah potensi zakat, infaq dan sedekah yang terkumpul berasal dari perdagangan sebanyak 15 persen, Aparatur Sipil Negara Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan sebanyak 60 persen dan perorangan sebanyak 30 persen.

“Potensi zakat perusahaan ( 0 %), Perdagangan (15 % ), ASN Pemprov ( 60 %, Infak dan Sedekah /zakat belum), Perorangan ( 30 % ),” sambungnya.

Pihaknya menyebut bahwa apabila setiap orang yang wajib zakat sadar dan menunaikan zakatnya maka target dan realisasi Baznas Sulsel dapat dimaksimalkan melalui berbagi program salah satunya pemberdayaan para pelaku usaha sehingga penerima zakat atau mustahik dapat diharpakan menjadi muzaki atau pemberi zakat kedepannya.

“Sebenarnya jika wajib zakat sadar dan mau menunaikan zakat sesuai nilai zakat yang wajib ditunaikan sesuai perhitungan nishabnya, maka Insya Allah pemberdayaan ZIS dapat dimaksimalkan oleh Baznas melalui program-program kami khususnya di UKM sehingga Mustahik (Penerima Zakat) dapat diharapkan kedepan menjadi Muzakki (Pemberi Zakat),” harapnya

Selain itu kata dia selama dua tahun terakhir, pencapaian Baznas Sulawesi Selatan selalui diatas 100 persen dan telah dua kali berturut-turut tahun 2023 dan 2024 menerima penghargaan Baznas Award masing-masing dalam kategori Pertumbuhan Muzakki Tercepat di Indonesia dan kategori Pengguna Menara Masjid Penyaluran Terbaik.

“Saya baru dua tahun di Baznas dan Alhamdulillah pencapaian selama dua tahun diatas 100 % dan Alhamdulillah dua tahun berturut-turut (2023 dan 2024) kami menerima Baznas Award,” pungkasnya.

Baznas Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan realisasi dari target pengumpulan dengan zakat, infaq dan sedekah dengan membuka berbagai layanan yang memudahkan para Muzakki atau pemberi zakat untuk menyalurkan zakat mereka mulai dari layanan zakat online baznas yang tersedia di berbagai metode pembayaran e-wallet seperti gopay, ovo, linkaja, dana, shopeepay, dan i.saku.

Layanan zakat online baznas juga tersedia di berbagai jenis bank seperti BSI, Mandiri, BNI, Bank BRI, BCA, Pramata Bank, masterd card VISA, Paypal, Cimb Niaga, Bank Sulselbar dan Bank Sulselbar Syariah

Berikut jenis zakat, nishab, takaran nishab, kadar zakat dan waktu pembayaran zakat :

  1. Zakat Fitrah, nishab apabila memiliki kelebihan makanan untuk keluarga dan yang menjadi tanggungan pada Idul Fitri, takaran nishab yakni beras yang biasa dikonsumsi Rp12.900 x 3.5 Liter = +/- Rp45.000,-/ orang dan dibayarkan sejak awal hingga akhir ramadhan (sejak terbenam sampai dengan sebelum shalat idul fitri) dengan kadar zakat 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.
  2. Zakat Profesi atau penghasilan, nishabnya senilai 85 gram emas, takaran nishabnya Rp79.292.978 per tahun atau Rp6.607.748 per bulan yang dibayarkan apabila setelah 1 tahun atau pada saat diperoleh setiap bulan dengan kadar zakat 2,5 persen.
  3. Zakat Barang Simpanan (emas, peras, uang), nishabnya senilai 85 gram emas dengan takaran nishab harga emas saat ini dikali 85 gram dan waktu pembayaran setelah berjalan 1 tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.
  4. Zakat Dagangan, nishabnya senilai 85 gram emas dengan takaran nishab harga emas saat ini dikali 85 gram dan waktu pembayaran setelah berjalan 1 tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.
  5. Zakat Perniagaan atau Zakat Perusahaan, nishabnya senilai 85 gram emas dengan takaran nishab harga emas saat ini dikali 85 gram dan waktu pembayaran setelah berjalan 1 tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.
  6. Zakat Hasil Tambang (Emas, perak, minyak, tembaga), nishabnya senilai 85 gram emas dengan takaran nishab harga emas saat ini dikali 85 gram dan waktu pembayaran setelah berjalan 1 tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.
  7. Zakat Hasil Pertanian, nishabnya senilai 524 Kilogram atau 640 liter beras dengan takaran nishab harga beras saat ini dikali 524 kilogram dan waktu pembayaran saat diperoleh dengan kadar zakat 5 persen irigasi.
  8. Zakat Rikaz atau Barang Temuan, nishabnya tanpa batas tertentu dan waktu pembayaran saat ditemukan dengan kadar zakat 2,5 persen.
  9. Zakat Hasil Investasi Gudang atau Pabrik, nishabnya senilai 85 gram emas dengan takaran nishab harga emas saat ini dikali 85 gram dan waktu pembayaran setelah berjalan 1 tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.
  10. Zakat Saham, nishabnya senilai 85 gram emas dengan takaran nishab harga emas saat ini dikali 85 gram dan waktu pembayaran setelah berjalan 1 tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.