KabarMakassar.com — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bakal dilaksanakan serentak pada 27 November mendatang, para Pasangan Calon (Paslon) mulai bergerak mengkampanyekan dan menjanjikan berbagai program yang akan dilaksanakan jika terpilih sebagai kepala daerah.
Salah satu hal yang ramai diperbincangkan adalah janji Paslon yang menyebut tak akan mengambil gaji mereka selama 5 tahun jika terpilih menjadi bupati maupun wakil bupati.
Janji ini dilontarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Jawa Barat nomor urut 1 yakni Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang).
Dikutip dari laporan Disway, Paslon Herman-Ibang menyebut tak akan mengambil gaji jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024-2029.
“Apabila ditakdirkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, pasangan Herman-Ibang berjanji tidak akan mengambil gajinya,” ungkap Juru Bicara Tim Pemenangan BHSI pada Jumat (06/09).
Di Sulawesi Selatan, Calon Bupati Kabupaten Luwu Timur nomor urut 1, Isrullah Ahmad mengatakan dirinya tak akan mengambil gaji selama 5 tahun dan akan menyerahkan gajinya ke masyarakat.
“Inshaallah kalau saya menjadi bupati saya tidak akan megambil gaji saya dan saya akan serahkan ke masyarakat inshaallah selama lima tahun,” ungkapnya dalam Debat Publik Pertama yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Sabtu (26/10) malam.
Lantas, berapakah sebenarnya besaran gaji dan tunjangan bupati dan wakil bupati?
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan sedangkan gaji pokok wakil bupati adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan. Tunjangan bupati dan wakil bupati diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Selain itu bupati dan wakil bupati mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati berdasarkan PP RI Nomor 109 Tahun 2000:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Berikut besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) :
1. PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
2. PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD.
3. PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
4. PAD diatas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD.
5. PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD
Dilansir dari Laporan data.go.id, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2023 sebesar Rp270 miliar. Sementara laporan PPID, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Luwu Timur tahun 2023 sebesar Rp382,64 miliar.
Jumlah ini masing-masing menunjukkan PAD Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Luwu Timur diatas Rp150 miliar sehingga tunjangan operasional yang diberikan kepada bupati yakni sekitar Rp600 juta per bulan