KabarMakassar.com — Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024, Putri Dakka, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah yang tidak berangkat umrah.
Laporan ini berawal setelah Putri Dakka menjanjikan sekitar 300 calon jemaah untuk berangkat umroh pada Desember ini. Namun, hingga saat ini tidak diberangkatkan.
Oleh karena itu, pemilik travel Restu Wisata Hatmain melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan tersebut.
Penasihat Hukum pemilik Restu Wisata Haramain, Andi Ifal Anwar, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Putri Dakka dengan dua kasus di Polda Sulsel.
“Telah melaporkan dua tindak pidana. Pertama sekaitan dengan tindak pidana penipuan dan juga pencemaran nama baik,” kata Andi Ifal kepada media, Jumat (27/12).
Kasus tersebut berawal saat Putri Dakka menawarkan kepada masyarakat untuk melaksanakan umrah subsidi. Dan diduga ia mengaku akan menanggung setengah dari biaya umroh normal.
“Jemaah umroh yang mendaftar itu sekitar 300 orang dan telah mentransfer sekitar Rp16 juta masing-masing, artinya kalau dikalkulasi maka uang yang masuk sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya.
Namun, dari ratusan calon jemaah umroh yang mendaftar dan telah melakukan transfer seperti yang dijanjikan, hingga saat ini baru enam orang yanh di berangkatkan oleh Putri Dakka
“Yang baru diberangkatkan hanya 6 orang, itupun karena diviralkan,” ujarnya.
Ia membeberkan, awalnya Putri Dakka menjanjikan akan menerbangkan 300 jemaah umrah tersebut pada 30 November 2024. Namun, rencana tersebut batal, bahkan diundur berkali-kali dan terakhir pada 15 Desember 2024 juga tidak ada yang diberangkatkan.
“Yang klien kami perjuangkan di sini adalah jemaah yangg tidak diberangkatkan sodara PD harus diberangkatkan atau dana yang telah ditransfer oleh jemaah itu harus dikembalikan kepada mereka,” jelasnya.
Sementara terkait tudingan Putri Dakka tidak menggunakan travel kliennya karena tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Ifal mengungkapkan, jika tidak memiliki PPIU kenapa ada Jemaah yang telah diberangkatkan oleh kliennya untuk umroh.
“Artinya apa, travel milik klien kami ini sukses memberangkatkan jemaah. Kendalanya jemaah umrah dari Putri Dakka ini tidak jadi berangkat, karena memang saudari PD tidak mau transferkan atau tidak membeli tiket pulang pergi (ibadah umrah),” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, baik itu Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.