KabarMakassar.com — Puluhan Petani di Desa Allu Tarowang, Kacamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluhkan harga pupuk bersubsidi.
Pasalnya, para petani di desa itu harus membeli pupuk bersubsidi dengan harga di kisaran harga Rp130 hingga Rp135 ribu sesuai dengan harga patokan pengecer.
Padahal sesuai aturan Pemerintah, Harga Pupuk bersubsidi nilai jualnya hanya Rp112.500, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harga pupuk mahal sekali,” jelas salah seorang petani saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/12).
Anehnya lagi, para petani diwajibkan membayar terlebih dahulu pupuk tersebut ke pengecer meski pun pupuknya belum ada.
“Pengecer di Desa Allu Tarowang di mana pengecernya mengambil uang petani duluan untuk menebus pupuk dan harga Rp130.000 sampai Rp135.000,” ungkap salah satu petani.
Kendati demikian, para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi tersebut, dikarenakan musim penghujan telah tiba sehingga pupuk ini sangat dibutuhkan.
Sementara itu, Yudistira selaku Ketua Pergerakan Aktivis Mahasiswa (PAM) Jeneponto menyoroti soal kenaikan harga pupuk yang dijual pengecer di atas harga HET yang dikeluhkan para petani.
Menurut Yudistira, pada musim tanam, pupuk saat ini menjadi kebutuhan para petani di wilayah Kabupaten Jeneponto, namun para pengecer menjual dengan harga yang cukup tinggi.
Padahal menurut Yudistira, harga pupuk harus disesuaikan dengan peraturan Permentan No 49 Tahun 2020.
“Mestinya harga pupuk Urea berada dikisaran angka Rp112.500 per zak, sedangkan pupuk jenis MPK dikisaran harga Rp115.000/ zak. Sementara laporan petani, mereka harus membeli di atas harga,” ucapnya.
Mirisnya lagi, pengecer diduga telah meminta terlebih dahulu uang muka terlebih dahulu ke para petani. Dengan adanya dugaan ini maka, Yudistira menegaskan akan melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya berharap pihak berwajib segera turun tangan untuk melakukan pengawalan soal pupuk subsidi di Kabupaten Jeneponto,” tegasnya.