kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Puluhan Butir Obat Terlarang dan Sabu Dimusnahkan Kejari Jeneponto

Puluhan Butir Obat Terlaran dan Sabu Dimusnahkan Kejari Jeneponto
epala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari, Tri Utami Putri bersama Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas, bersama Kasat Reskrim, AKP Supriadi Anwar dan Pengadilan Negeri Jeneponto saat melakukan pemusnahan BB (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram. Selain sabu, Kejaksaan Negeri Jeneponto juga ikut memusnahkan puluhan butir obat terlarang jenis daftar G.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari, Tri Utami Putri serta disaksikan langsung Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas, bersama Kasat Reskrim, AKP Supriadi Anwar dan Pengadilan Negeri Jeneponto.

Pemprov Sulsel

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari, Tri Utami Putri mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dari hasil kejahatan Perkara Tindak Pidana Umum (PTPU) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tri Utami menambahkan jika pemusnahan barang bukti dari hasil kejahatan Perkara Tindak Pidana Umum (PTPU) ini disita dari beberapa perkara.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor: 19/Pid. Sus/2024/PN.Jnp. Tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejari Jeneponto Nomor Print-318/P 4.23/ Enz.3/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 dari hasil kejahatan terpidana, Muh.Taufik Nurhidayat Bin Laho.

“Pada amar putusan itu, barang bukti berupa 1 toples plastic putih berisi 39 sachet plastic klip berisi obat daftar G Jenis Y. Diantaranya 5 sachet berisi 20 butir dan 34 sachet berisi masing masing 10 butir,” ucap Tri Utami, Jumat (22/08).

Selain Muh.Taufik Nurhidayat, ada pula dari hasil kejahatan terpidana Sofyan Bin Hanapi dengan barang bukti berupa 1 buah batang pireks kaca yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika Golongan jenis sabu, 1 set alat isap/bong.

Sedangkan terpidana lainnya, yaitu Sayuti Bin Malli dengan barang bukti berupa 1 buah toples warna putih berisi 20 sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisikan obat Daftar G jenis Y.

Selanjutnya kata dia, ada terpidana Firman dengan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 sachet plastic kip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dililit isolasi bening dengan berat bruto 0,30 gram,” pungkasnya.

PDAM Makassar