KabarMakassar.com — Seorang laki-laki berinisial JK (53) tega rudapksa karyawannya sendiri yang masih dibawah umur yakni ANR (17) hingga hamil.
Pendamping Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel, Indah Amriani mengatakan korban saat ini tengah hamil 8 minggu.
Indah mengatakan ANR (17) merupakan pelajar yang nyampi menjadi juru input data penjualan barang online milik JK sejak tahun 2022 yang berkantor di rumah pribadi JK di Perum Bukit Bersinar, Manggala, Kota Makassar
Awal terjadinya aksi bejat yang dilakukan JK bermula saat JK menawarkan pekerjaan terhadap ANR dengan iming-iming gaji.
Orangtua ANR yang kenal dan akrab dengan JK membuat ANR tak khawatir untuk bekerja dengan JK.
Akhir 2022, JK kerap mengelus-elus kepala ANR dan tak lama mengajak ANR untuk berhubungan intim namun ANR menolak.
JK lalu mengancam ANR dan melakukan aksi bejatnya . Tak sampai disitu, JK lantas melanjutkan aksi bejatnya di tahun 2023 dan terus mengancam korban.
“Kejadian terjadi akhir 2022, korban diancam oleh pelaku dan melakukan aksi bejatnya ini sampai 2023”, ungkap Indah.
Aksi bejat JK lalu terbongkar saat ANR pada 28 Desember 2023 memeriksakan diri ke dokter sebab merasa mual dan muntah.
Dokter lalu memeriksa ANR dan mengatakan bahwa ANR tengah hamil dan mengandung.
Orangtua ANR yang shock membuat ANR menceritakan kejadian yang dialaminya selama bekerja dengan JK.
Berdasarkan pengakuan ANR, JK sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya pada tahun 2023 dan terakhir kali pada Oktober 2023.
“Pada tanggal 28 Desember tahun 2023 korban diantar oleh mamanya ke RS karna sakit dan sering muntah muntah, dari hasil analisa dokter bahwa ada riwayat maag dan suster juga mengatakan ke korban kalau ada yg berbeda di dalam perutnya bagian bawah seperti hamil”, sambungnya
Ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke SSK Sulsel untuk meminta pendampingan dan mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Orangtua korban juga telah melayangkan laporan polisi terhadap JK dengan nomor laporan STBL/2673/XII/2023/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan pada 30 Desember 2023 lalu dengan tindak pidana Persetubuhan Anak.
Indah pun menyebut saat ini korban dalam pengawasan UPTD PPA Kota Makassar dan Pendampingan SSK Sulsel
“Saat ini korban dalam pengawasan UPTD PPA dan pendampingan SSK”, pungkasnya