kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Presiden Prabowo Lantik Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Lantik Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengangkatan para menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Senin (21/10).

Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 P Tahun 2024. Dalam Keppres tersebut, disebutkan “Presiden RI menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan ke satu terhitung sejak pelantikan mengangkat Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.”

Pemprov Sulsel

Keputusan ini memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Luhut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi di era Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan mengenai Dewan Ekonomi Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999, yang ditetapkan di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.

Pasal 1 dari Keputusan tersebut menyebutkan bahwa Dewan Ekonomi Nasional memiliki fungsi memberikan nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, serta mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, dan kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. “Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Pasal 2.

Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional memiliki tugas untuk mengkaji permasalahan ekonomi yang muncul di masyarakat sebagai masukan untuk nasihat kepada presiden.

Selain itu, Dewan juga diharapkan dapat menanggapi isu-isu ekonomi dan melaksanakan penugasan lain yang diberikan oleh presiden. Pasal 6 menyebutkan bahwa Dewan Ekonomi Nasional akan bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pihak lain yang dianggap perlu.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 8.

Tak lama setelah pelantikannya, Luhut juga menyampaikan tugas Dewan Ekonomi Nasional melalui unggahan di akun Instagramnya. Ia menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi dapat tercapai dengan baik.

Luhut menekankan bahwa tantangan perekonomian ke depan yang dihadapi Indonesia tidaklah ringan, termasuk persoalan ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik yang semakin kompleks.

“Dewan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank akan diisi oleh para pakar ekonomi,” tuturnya.

PDAM Makassar