kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita Sebagai Anggota KPU RI Antarwaktu

Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita Sebagai Anggota KPU RI Antarwaktu
Pengesahan Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dan mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam sisa masa jabatan Tahun 2022-2027. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (05/11).

Pengesahan Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Pemprov Sulsel

“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Presiden Prabowo Subianto mendiktekan sumpah jabatan, dikuti dari laman Sekretariat Presiden, Selasa (05/11).

Pelaksanaan pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Dalam keterangannya usai pelantikan, Iffa Rosita mengatakan bahwa ia sebagai pendatang baru di KPU RI akan lebih banyak melakukan diskusi dengan anggota KPU RI lainnya.

Ia juga berharap dengan komposisi anggota KPU yang lengkap, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik.

“Intinya penguatan di kolektif kolegial, kemudian di tahapan Pilkada 2024 kita harapkan semuanya dengan komposisi yang lengkap ini maka mitigasi-mitigasi permasalahan hukum di Pilkada 2024 bisa kita atasi bersama-sama dengan tujuh orang komposisi yang lengkap. Kita berharap Pilkada 2024 semuanya dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif,” ujar Iffa Rosita dalam keterangannya kepada awak media di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Pelantikan Iffa sebagai Komisioner KPU menyusul penetapannya oleh DPR dalam sidang Paripurna DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), Selasa (10/09).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa pemilihan Iffa sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pergantian ini dilakukan setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan dengan sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang 3 Juli lalu.

DKPP menemukan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa Hasyim diberhentikan secara tetap sebagai Ketua sekaligus anggota KPU. Menurut Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, insiden tersebut terjadi saat Hasyim berada di Belanda.

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim diduga memanggil korban ke kamar hotel dan memaksanya melakukan tindakan asusila.

Penetapan Iffa sebagai Komisioner KPU menggantikan posisi Hasyim diharapkan akan membawa pembaruan integritas di KPU, khususnya menjelang penyelenggaraan pemilu yang akan datang.