kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Prabowo Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Prof Sukri Sebut Hak Prerogatif Presiden

Prabowo Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Prof Sukri Sebut Hak Prerogatif Presiden
Prof Sukri Tamma.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Prof Sukri Tamma, pengamat politik Sulawesi Selatan dari Universitas Hasanuddin memberikan tanggapannya perihal kenaikan pangkat Prabowo Subianto sebagai jenderal kehormatan purnawirawan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2).

Secara normatif, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan politik Unhas itu menilai bahwa terkait dengan penyematan pangkat sebagai jenderal kehormatan itu tidak dilihat dalam kerangka Prabowo sekarang, yang tidak aktif lagi. Tapi, pernah mengabdi di militer.

Pemprov Sulsel

Dimana kebijakan itu memang hak prerogratif seorang presiden yang diatur dalam undang-undang. Menurutnya, Presiden Jokowi memiliki pertimbangan tertentu bisa memberikan tanda kehormatan dalam penganugerahan itu.

Sementara, kata Prof Sukri, jika di perguruan tinggi, ada penganugerahan doktor honoris causa atau profesor kehormatan. Sehingga betul-betul bukan jenjang karier tapi kehormatan yang kemudian dengan latarbelakang tidak terlalu begitu penting.

“Tapi sekali lagi, ini hak preogratif presiden. Tapi memang yang perlu ditunjukkan apa alasan memberikan tanda kehormatan itu. Formalnya karena berdedikasi punya pencapaian dan seterusnya,” tutur Sukri Tamma kepada kabarmakassar.com, Rabu (28/2).

Prof Sukri mengatakan, tanda kehormatan yang diberikan presiden sebelumnya pernah ada bahkan pernah bintang 5. Adapun yang pernah mendapatkannya, Luhut Binsar Pandjaitang, Hendroriyono, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Hanya, memang karena latarbelakang pernah dipecat apa kemudian dipecat dianggap karena dipecat sebagai tentara aktif. Sehingga, apakah itu tidak bisa. Sekali lagi bahwa karena ini tanda kehormatan yang diberikan, demikian hal itu menjadi pertimbangan hak prerogatif presiden.

“Sejarah yang mencatat Prabowo pernah dipecat karena sidang militer pada beberapa peristiwa tahun 1998 itu,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, tidak kemudian dianggap sesuatu menghambat tanda penghargaan tersebut. Karena barangkali ada yang lebih dilihat dalam kerangka bahwa Prabowo lebih dilihat dalam kontes keberhasilan saat ini. Maupun pencapaian pencapaian yang dilihat presiden dan seterusnya.

“Sekali lagi itu secara formal. Meskipun kemudian tentu tidak terlepas dari itu orang akan mengaitkan dengan Jokowi sebagai presiden kemudian punya hubungan sangat erat Prabowo,” katanya.

“Prabowo diyakini betul berdasarkan hitungan KPU sebagai presiden terpilih maka kemudian tidak masalah penganugerahan itu diberikan. Pun sejauh ini Prabowo juga dianggap salah satu jenderal yang cukup berhasil sampai kemudian pada peristiwa tahun 1998 silam,” pungkas Prof Sukri Tamma.

Untuk diketahui, dalam catatan sejarah Indonesia, dimana masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Petikan surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.