KabarMakassar.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang perdana terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April mendatang.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dugaan kecurangan pergeseran suara partainya pada pemilu kemarin. Bukti-bukti itu akan diajukan saat sidang di MK nanti.
“Kita dalam minggu-minggu ini maraton. Melengkapi bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK. Dan hari ini kita sudah menemukan bukti-bukti pergeseran suara PPP,” katanya kepada awak media, Selasa (23/4).
PPP mengajukan gugatan sengketa perolehan suara di 34 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi. Dimana diketahui, dalam sejarah kali pertama PPP tidak masuk je senayan sejak didirikan 5 Januari 1973 silam.
Awiek mengaku telah menunjuk Soleh Amin sebagai ketua tim hukum gugatan tersebut. Menurut dia, Soleh Amin merupakan salah satu kader Partai Ka’bah yang memiliki banyak pengalaman sebagai advokat.
“Itu pengacara senior dari PPP. Dan sudah malang melintang dalam dunia advokat. Mudah-mudahan nanti dalil-dalil yang kita mohonkan bisa diperkuat juga, dan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi. Dan tentunya kita akan fight di MK,” katanya.
KPU dalam rapat pleno penetapan penenang Pemilu dan Pilpres pada 20 Maret lalu menyatakan PPP tidak lolos ke DPR RI.
Perolehan suara PPP di Pemilu 2024 tak sampai ambang batas parlemen 4 persen. Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara.
Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional. Suara sah nasional tercatat mencapai 151.796.630 suara dari suara sah nasional total mencapai 151.796.630 suara.
Perolehan suara itu membuat PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak masuk kembali ke DPR.
Sementara itu, tiga hari kemudian, PPP pun mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Mereka menduga ada upaya pengalihan suara milik PPP dalam Pileg 2024.